Brigadir BM Lepas CD dan Pamer Kemaluan saat Lihat Wanita 19 Tahun Ini
"Yang bersangkutan memang benar oknum Polisi yang bertugas di Polsekta Talang Kelapa Polres Banyuasin, dan pihak kita masih mendalami kasus tersebut,"
"Saya itu dirampok juga saat berada di kawasan Auri. Saat itu itu saya dengan anak saya yang masih berusia tiga tahun usai pulang mengambil uang kreditan," jelasnya.
Namun saat di lokasi kejadian, dikatakan, Evi, tiba-tiba ia dahadang pelaku yang langsung merampokanya.
"Karena saat itu saya sempat melawan, jadi pelaku malah membacok tangan saya hingga mengalami luka sebanyak 16 jahitan luar dalam," terangnya.
Akibat kejadian itu, dikatakan Evi, ia terpaksa kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya serta uang Rp 8 juta yang berada di dalam jok.
"Tadi saja anak saya yang masih kecil itu ketika melihat pelaku langsung takut dan menangis karena masih mengingat dengan pelaku. Apalagi saya, pasti lebih sangat mengingatnya karena saat itu pelaku juga tidak mengenakan tutup muka," ungkapnya.
Sementara itu, Rohani (19) mengatakan, saat itu ia baru saja pulang dari pasar. Namun saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Lorong Santoso untuk pulang ke rumahnya, tiba-tiba dia melihat Brigadir BM melepas celana dan menunjukkan barang kemaluannya.
"Saya tidak tahu apa maksudnya melepas celana itu. Dan karena saya curiga, jadi saya menghubungi Pak RT dan saat itu pelaku langsung dibawa ke kampung untuk diintrogasi lebih lanjut," jelasnya.
Namun saat diintrogasi itu, dikatakan Hany, tidak tahunya pelaku merupakan orang yang merampok dan menembak terhadap korban Evi dan Endang.
"Pelaku tadi gelagatnya juga sangat mencurigakan maka dari itulah saya melapor ke Pak RT. Karena di tempat kami ini memang rawan kejahatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Nurhardiansyah didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heri mengatakan, oknum tersebut dilaporkan warga lantaran pasal melanggar kesopanan di muka umum.
"Yang bersangkutan dilaporkan dan diamankan warga lantaran melanggar kesopanan di muka umum dan akan dikenakan Pasal 281 KUHP. Untuk laporan tindak pidana lainnnya, masih akan kita selidiki," jelasnya.
Wakapolres Banyuasin, Kompol Imam Tarmudi mengatakan, dengan adanya laporan tersebut pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut.
"Yang bersangkutan memang benar oknum Polisi yang bertugas di Polsekta Talang Kelapa Polres Banyuasin, dan pihak kita masih mendalami kasus tersebut," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/endang-evi-dan-hany12111_20150802_201002.jpg)