Pengendara Tak Kena Denda dan Tilang Saat Libur 16 - 21 Juli 2015
Bila pada tanggal 22 Juli tidak dilakukan pembayaran maka akan langsung dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Editor:
Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ZAINI
Sejumlah warga wajib pajak antre menyerahkan formulir pembayaran pajak kendaraan 1 tahun di Kantor Samsat Jalan POM IX Kampus Palembang, Jumat (27/12/2013). Mendekati akhir tahun kantor Samsat Palembang dipadati warga yang hendak membayar pajak mobil dan motor.
Tetapi, bagi pengendara juga tetap harus langsung melakukan perpanjangan ketika sudah aktif waktu jam kerja.
"Berdasarkan surat edaran baru, mati SIM tiga bulan harus membuat SIM baru bukan perpanjangan. Jadi diharapkan, bagi pengendara lebih baik melakukan perpanjangan ketimbang harus membuat ulang," katanya.
Ditlantas juga menghimbau kepada wajib pajak maupun pengedara, ketika melakukan pembayaran atau perpanjangan jangan sekali-kali menggunakan jasa calo.
Karena, bila melalui calo tidak dapat dipertanggung jawabkan terlebih ketika berkas-berkas hilang. (ard/TS)
