Eddy Yusuf Sebentar Lagi Bebas Bersyarat

Dikatakan Kepala Rutan Pakjo Palembang, Yulius Zahruza, pengajuan PB Eddy memang sudah disetujui oleh Kemenkumham Pusat.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Ilustrasi: Eddy Yusuf menjalani sidang pembelaan di PN Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf, dalam waktu dekat bisa kembali menghirup udara bebas.

Kepastian ini didapat setelah pengajuan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus tipikor Dana Bansos OKU 2008 itu diterima oleh Kemenkumham Pusat sejak beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Kepala Rutan Pakjo Palembang, Yulius Zahruza, pengajuan PB Eddy memang sudah disetujui oleh Kemenkumham Pusat.

Pihak rutan pun sudah menerima pemberitahuannya melalui surat yang dikirimkan langsung oleh pihak Kemenkumham Pusat.

"Untuk kapan bisa bebasnya, saya akan cek lagi terlebih dahulu. Yang pasti, dalam waktu dekat ini," kata Yulius yang dihubungi melalui ponselnya, Selasa (21/4/2015).

Seperti diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel di akhir 2013. Bersama Yulius Nawawi, yang tidak lain Wakil Bupati OKU tahun 2008, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008.

Oleh penyidik, Eddy yang di tahun 2008 masih menjabat sebagai Bupati OKU bersama dengan Yulius dilimpahkan ke Kejati Sumsel sebelum menjalani sidang.

Pada sidang putusan, majelis hakim PN Tipikor Palembang memvonis Eddy dipenjara 1,5 tahun dengan diwajibkan membayar uang pengganti, sementara Yulius divonis penjara 1,5 tahun tanpa wajib membayar uang pengganti.

Yulius mengajukan banding, sementara Eddy sudah cukup puas dengan hukuman yang diterimanya di PN Tipikor Palembang.

Kerugian negara untuk kasus ini senilai sekitar Rp 3 miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Eddy Yusuf
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved