"Saya Tau Kalau Dia Ini Penipu Setelah Saya Baca Koran"

Uang saya dipinjamnya sebanyak Rp 39 juta dengan dua kali tahap.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Sri Mulyati (31), mendatangi SPKT Polresta Palembang, guna melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya, Rabu (18/3/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sri Mulyati (31) warga jalan Anggrek 7 Blok M4 RT 10/04 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah membaca berita di salah satu media cetak kota Palembang.

Dalam surat kabar tersebut mencantumkan pelaku yang tak lain adalah Kwee Kai Lee alias Natalie (45) Warga keturunan Tiong Hoa yang beralamat di komplek Graha bukit raflesia Blok M 7 Kenten laut Kecamatan Banyusin II, yang telah diamankan petugas pada (13/3) lalu, ternyata juga telah menipunya.

Dirinya pun terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polresta Palembang guna melaporkannya kembali.

"Saya tau kalau dia ini penipu setelah saya baca koran. Uang saya dipinjamnya sebanyak Rp 39 juta dengan dua kali tahap. Pertama pada pertengahan tahun lalu sebanyak Rp 13 juta dan kedua pada bulan januari 2015, lalu sebanyak Rp 26 juta," ungkapnya kepada petugas saat melapor ke SPKT Polresta, Rabu (18/3).

Sri juga menuturkan, dirinya baru mengenal pelaku sejak beberapa bulan silam di kediaman temannya Nurdiana (41) warga Komplek Griya Permata Sukma Blok B 16 RT 50/3 Kelurahan Sukamaju, Palembang.

"Saya mengenalnya bulan November 2014, lalu. Saat itu saya dikenal kenalan dia dan memang terlihat sangat baik. Dia suka mentraktir makan dan gayanya seperti orang kaya benaran yang banyak bisnis dimana-mana," ungkapnya.

Karena merasa yakin bahwa Pelaku Natalie adalah orang kaya dan banyak bisnis, ia pun tak menaruh curiga saat pelaku meminjam uang untuk tambahan modal bisnis tersebut.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi melalui Kanit Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu Shief A, Ipda Kamaruddin membenarkan telah menerima laporan korban yang tertera dalam LP/B-616/III/2015/Sumsel/Resta.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
penipu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved