Polda Sumsel Sita 48 Karung Mi Berformalin
Reno mengaku sudah sekitar dua tahun menjual mi formalin dan setiap malamnya diantar ke pedagang di Pasar Induk Jakabaring.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bn alias Reno (38), warga Jl Putri Rambut Selako IB I Palembang, tertangkap tangan memproduksi mi mengandung formalin di kediamanya Selasa (17/3/2015) dini hari.
Dari penangkapan ini, aparat kepolisian dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 48 karung mi formalin yang ada di bak truk.
Dikatakan Reno, ia sudah sekitar dua tahun menjual mi formalin dan setiap malamnya diantar ke pedagang di Pasar Induk Jakabaring.
Diakuinya, pedagang di sana yang menjual mi hasil produksinya cukup banyak sampai Reno tidak tahu jumlah pastinya.
"Saya tidak tahu ada berapa, yang pasti cukup banyak. Saya mengantarnya dengan bantuan sopir dan mengendarai mobil truk merk Mistsubishi," kata Reno, Selasa (17/3/2015) siang.
Dijelaskan Reno, ia mencampurkan formalin di dalam air rendaman mi.
Dengan kata lain, formalin bukan dicampur dengan bahan pembuatan mi.
Diakuinya, mi yang direndam dengan campuran formalin bisa tahan sampai tiga hari.
Sedangkan mi yang tidak mengandung formalin hanya mampu bertahan dalam hitungan jam saja.
Dikatakan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Pambudi, penangkapan terhadap Reno bermula saat aggota menghentikan truk mitsubishi yang melintasi di Jl Merdeka.
Dari pemeriksaan diketahui truk mengangkut mi formalin dan atas keterangan sopir anggota diantar ke kediaman Reno sehingga Reno langsung ditangkap.
"Untuk sopir dan kernet masih dijadikan saksi, sementara Reno sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil lab menunjukan mi yang diproduksi Reno mengandung formalin," kata Pambudi.
