Harnojoyo Plt Walikota Palembang
Penunjukan Harnojoyo Sebagai Plt Walikota Sudah Berlaku
Menurut Kabiro Otda Pemprov Sumsel, Penunjukan Harnojoyo sebagai Plt Walikota Palembang sudah berlaku sejak surat ditandatangani Mendagri.
Penulis: Deryardli | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dengan telah ditekennya surat usulan Romi Herton untuk di-nonaktif-kan sebagai Walikota (Wako) Palembang, secara otomatis Harnojoyo langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Pemprov Sumsel, Amsin mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi bila Mendagri, Tjahja Kumolo telah meneken surat keputusan. Hanya kata dia, Pemprov akan mengkonfirmasi hal ini esok pagi.
“Saya konfirmasi besok pagi, mungkin sekitar pukul 7.30 WIB. Bila benar SK sudah diteken, kami siap dan langsung menjemput SK besok juga,” terangnya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski baru besok Pemprov mengambil surat tersebut, namun menurut Amsin penunjukkan Harnojoyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wako menggantikan Romi sudah berlaku sejak ditandatangani, yakni mulai malam ini.
Diberitakan Sripoku.com sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani usulan untuk menonaktifkan Romi Herton sebagai Walikota (Wako) Palembang. “Sudah saya tandatangani hari ini,” tulis Tjahjo lewat pesan singkat elektronik kepada Sripoku.com, Kamis malam (4/12/2014).
Pencopotan sementara Romi sebagai Walikota Palembang telah diatur dalam Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2014 di pasal Pasal 83 dan 86.
Dalam aturan itu, menyebut registrasi dari Pengadilan Negeri yang menangani persidangan menjadi dasar terbitnya nota dinas pencopotan sementara Romi dan pengangkatan Harnojoyo sebagai Plt Walikota Palembang. Status non aktif Romi berlaku hingga hakim Tipikor menyatakan putusan.
Bila Romi terbukti bersalah dan statusnya sebagai terpidana memiliki kekuatan hukum tetap, maka Harnojoyo secara definitif menjabat Wako Palembang. Tinggal melaksanakan proses pemilihan Wawako untuk mendampingi Harnjoyo. Sebalikya bila hakim menyatakan Romi tidak bersalah dan bebas, maka suami dari Masyito itu dapat kembali menjabat.