Eksklusif Sriwijaya Post
Tak Satu Pun Bangunan Memiliki IMB
Sesuai dengan Perda No 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, seluruh bangunan baik itu milik perusahaan maupun masyarakat wajib IMB.
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Alfarizal SH MH, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan Terpadu H Haris Munandar SE Msi, menyebutkan, bangunan di atas lahan PT KAI di Jalan Ex Rel Desa Lingga Raya tersebut tak satu pun memiliki IMB. Padahal sesuai dengan Perda No 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, seluruh bangunan baik itu milik perusahaan maupun masyarakat wajib membuatIMB. Bahkan bangunan milik pemerintah masih tetap wajib membuat IMB.
"PTBA itu BUMN, mereka jika bangun tetap buat dan bayar IMB. Apa bedanya dengan PT KAI, keduanya sama-sama BUMN," ujar Haris.
Dengan adanya bangunan liar tersebut, kata Haris, tentu Pemerintah Daerah dirugikan dalam hal retribusi IMB. Apalagi bangunan tersebut sudah puluhan dan berbentuk semi ruko maupun ruko permanen. Untuk itu, ia berharap kepada instansi terkait untuk melakukan penertiban, sehingga lebih teratur dan tertata rapi seperti untuk jarak sepadan jalan dan lain-lain.
"Kami tidak tahu mekanisme sewa menyewa yang dilakukan oleh PT KAI. Jika PT KAI yang menyewakan tentu yang bertanggungjawab adalah PT KAI," katanya.
Puluhan warga nekat membangun rumah dan ruko permanen di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang berlokasi di Jl Lingga Raya Ex Jalan Rel Desa Lingga Raya, Kecamatan Lawangkidul-Tanjungenim, Kabupaten Muaraenim. Sebagian diantaranya membayar sewa lahan, namun sebagian lagi mengaku sudah merasa sah memilikinya karena sudah membeli kepada seseorang yang disebut oknum. Meski demikian, warga dimaksud tidak bisa memungkiri perasaan was-was. Mereka khawatir ke depan timbul masalah, sementara sudah banyak uang yang dikeluarkan untuk membangun tempat tinggal dan tempat usaha di sana.
"Kalau saya terus terang saja bayar sewa lahan. Tapi ada juga beberapa warga yang, katanya sudah membeli," ujar salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan.
Saat ditemui Sripo minggu lalu, warga tersebut mengaku khawatir lahan yang disewanya saat ini tidak bisa diperpanjang dengan alasan tertentu. Padahal, sudah puluhan bahkan ratusan juta rupiah yang ia keluarkan untuk membangun rumah beton permanen yang ditinggalinya saat ini.
"Kita biasanya sewa per tahun. Itu resmi, karena ada surat perjanjiannya," katanya.
Warga yang tinggal di sana cenderung tertutup. Tidak mudah mendapatkan informasi terkait hal itu. Namun dari salah seorang warga, Sripo mendapatkan bukti surat perjanjian yang ditandatangani pihak PT KAI dan warga sebagai penyewa. (tim)