Ratusan Bangunan di Muba Tanpa Izin
Sistem Jemput Bola jadi Solusi
Dalam waktu dekat tim BP3M akan "jemput bola" ke Kecamatan Lalan dan membantu warga yang memiliki gedung penangkaran walet untuk mengurusnya.
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Kabid Badan Pengelolaan Perizinan dan Pelayanan Modal (BP3M) Kabupaten Muba, Didi Supardi, melalui Kasi Perizinan Kesra Rif'ad mengakui di Muba belum ada satu pun gedung walet yang memiliki izin, baik itu IMB, SITU, TDP dan SIUP. Mengapa demikian? Karena untuk mengurus izin tersebut perlu rekomendasi dari berbagai Dinas terkait, seperti Dinas PU CK, Dinas Kesehatan dan BLHPP. Sementara, hingga saat ini rekomendasi tersebut masih diupayakan.
"Ditambah lagi karena letaknya yang jauh," katanya.
Dijelaskan, sesuai dengan Perda Kabupaten Muba no 12 tahun 2011, setiap bangunan gedung wajib memiliki izin. Di Pasal 1 disebutkan, setiap kegiatan membangun dalam wilayah Kabupaten Muba wajib memiliki IMB.
"Adanya izin itu berarti menjadi aspek legalitas bagi pengusaha itu sendiri. Bisa bermanfaat untuk mereka sendiri seperti pinjam uang ke Bank, karena apapun itu jika tidak ada izin itu artinya ilegal," ujarnya.
Pihaknya menyadari potensi besar bagi pendapatan daerah di bidang ini. Karena itu, meski belum sekarang, dalam waktu dekat tim BP3M akan "jemput bola" ke Kecamatan Lalan dan membantu warga yang memiliki gedung penangkaran walet untuk mengurusnya.
"Jumlahnya sudah sangat banyak dan itu berpotensi besar menambah PAD kita. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa digarap," katanya. (cr10)