Romi Herton Tersangka

Polresta Palembang akan Panggil Cek Mamat Terkait Temuan KPK

Air Softgun dan 58 butir peluru tersebut diserahkan pihak KPK kepada Polresta saat KPK melakukan penggeledahan di rumah M Syarif Abu Bakar

Editor: Sudarwan
Polresta Palembang akan Panggil Cek Mamat Terkait Temuan KPK - MAMAT1.jpg
FOTO-FOTO: ANDI WIJAYA
Anggota Pidana Umum Polresta Palembang memperlihatkan senjata air softgun milik Cek Mamat yang disita KPK, Rabu (25/6/2014).
Polresta Palembang akan Panggil Cek Mamat Terkait Temuan KPK - mamat2.jpg

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polresta Palembang akan memanggil M Syarif Abu Bakar alias Cek Mamat (62) terkait penggeledahan rumahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (25/06/2014) sekitar pukul 15.00.

Dalam penggeledahan rumah yang terletak di kawasan Jalan Bonsai Raya No 05, RT 49/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, itu ditemukan dua pucuk senpi, jenis air softgun jenis cool dan Glock yang diketahui buatan Austria, serta 50 butir peluru asli kaliber 38 dan 8 butir peluru asli kaliber 39.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Wakasat Rekrim AKP Edi Mulyana mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi-saksi terkait penemuan KPK tersebut.

"Air softgun dan 58 butir peluru tersebut diserahkan pihak KPK kepada Polresta saat KPK melakukan penggeledahan di rumah M Syarif Abu Bakar alias Cek Mamat (62), terkait  kasus dugaan suap Pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2013," ungkap Edi.

Dijelaskan Edi, untuk jenisnya diketahui softgun jenis Glock dan cool, tetapi peluru yang ditemukan peluru asli ada 50 jenis peluru kaliber 38 dan 8 butir peluru kaliber 39.

"Yang bersangkutan juga akan dipanggil, terkait kepemilikan senjata tersebut dan peluru yang ditemukan," katanya.

Ketika disinggung, apakah resmi senjata itu dimiliki bersangkutan, lanjut Edi, pihaknya belum mengetahuinya.

"Oleh karena itulah, kita akan layangkan pemanggilan, untuk dilakukan pemeriksaan, apakah senjata itu resmi dimilikinya, dibelinya dari mana, dan adakah kartu kepemilikannya, sejauh ini masih kita kembangkan," bebernya.

Ditambahkan Edi, pihaknya juga akan mencari tahu dari yang bersangkutan mendapatkan 58 peluru asli tersebut.

"Ya pelaku terancam dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved