Romi Herton Tersangka
KPK Geledah Rumah Pengusaha di Palembang
Penggeledahan yang dipimpin oleh penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah melakukan cegah untuk bepergian ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Muhammad Syarif Abu Bakar alias Cek Mamat (62), di Jalan Bonsai Raya, No 05, RT 49/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/6/2014).
Penggeledahan yang dipimpin oleh penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Diduga kuat hal itu terkait kasus dugaan suap Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013, yang menjerat Walikota Palembang, Romi Herton dan Masyitoh, istrinya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi terkait pengeledahan tersebut mengakui memang dilakukan pengeledahan rumah terduga kasus suap pilkada di MK atas nama Muhammad Syarif Abu Bakar.
Johan menambahkan, pihak terus melakukan penyelidikan kasus dugaan ini. "Kita akan melakukan pengembangkan terkait dugaan tersebut dan terus melakukan penyelidikan, untuk mencari bukti dugaan tersebut," katanya.
Muhammad Syarif Abu Bakar salah satu nama yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK baru-baru ini. Selain nama Syarif Abu Bakar, terdapat nama Yossi Alfiriana dari pihak swasta dan Ucok Hidayat (Sekda Palembang) yang dikenakan cegah oleh KPK dalam kaitannya kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Johan yang dihubungi Jumat (20/6) lalu, mereka dicegah Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri ketika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa pilkada Palembang yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton
dan istrinya, Masyito.
KPK telah menetapkan Romi dan Masyito sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan tanggal 10 Juni 2014. Penetapan tersangka keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus Akil.
Bantu KPK
Sementara Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting menegaskan, pihak bersifat membantu penyelidikan KPK saja. Terkait dengan pemeriksaan rumah tersebut dikatakan telah menerima serahan barang bukti (BB) dari hasil temuan KPK. Atas temuan barang bukti di rumah terlapor.
"Betul adanya penggeledahan tersebut, untuk detailnya bukan jadi wewenang kami. Kita telah berkoordinasi dengan KPK, terkait temuan 2 pucuk senpi tipe FN jenis air softgun dan kini senjata diamankan, diserahterimakan KPK," tegasnya.
Ditambahkan Ginting, terkait temuan tersebut, pelaku bisa diancam UU Darurat 12/1951 dan penemuan ini akan diserah ke penyidikan untuk diselidiki lagi. "Untuk apa yang bersangkutan menyimpan dan kegunannya. Hingga saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti sitaan KPK kita amankan di Polresta," ujar Ginting. Kapolresta Palembang ini menjelaskan, senpi air softgun warna hitam itu bertuliskan clock 17 Austria 9X19 dengan No seri, CSK 588 US beserta sebuah magazine tanpa peluru juga ditemukan. (mg2)
