Dermaga Batubara di TAA Liar
Operasional Puluhan Dermaga Ditutup Karena Tak Berizin
Pihaknya sudah berkomitmen bertindak sesuai koordinasi supervisi KPK yang salah satunya ingin membenahi soal Izin Usaha Pertambangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sejumlah perusahaan batubara, Crude Palm Oil (CPO) dan kayu terpaksa mengurangi jumlah produksi serta pengiriman, menyusul dihentikannya operasional puluhan dermaga di sepanjang Sungai Musi beberapa pertengahan April lalu. Dermaga-dermaga itu diketahui tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel, Robert Heri mengatakan, sedikitnya 13 dermaga yang digunakan untuk bongkar muat batubara yang dihentikan operasionalnya. “Artinya, dermaga itu baru bisa beroperasi jika sudah memiki izin resmi,” katanya, Rabu (4/5/2014).
Robert enggan berspekulasi mengenai dampak penutupan dermaga-dermaga itu. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah bertindak sesuai prosedur. Menurut dia, pihaknya sudah berkomitmen bertindak sesuai koordinasi supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya ingin membenahi soal Izin Usaha Pertambangan.
"Lebih baik dapat pemasukan kecil tapi resmi, daripada besar tapi dilakukan dengan cara tidak benar," ujarnya.
Robert mengaku sepakat, pengelolaan sumberdaya alam termasuk sumberdaya mineral harus dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 33, serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Intinya, pengelolaan sumberdaya mineral untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UU ini juga mengamanatkan kewajiban untuk melakukan penciptaan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional. Penciptaan nilai tambah dilakukan sejak dari kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
“Kita tidak ingin terjadi kebocoran penerimaan negara,” tegasnya.
Akibat penghentian operasional puluhan dermaga itu, aktivitas bongkar muat atau pengapalan yang selama ini biasanya ramai, tampak sudah berkurang. Tidak hanya di dermaga pengiriman kayu seperti di wilayah Gasing dan Tanjunglago, Kabupaten Banyuasin, dermaga khsusus batubara di wilayah Tanjung Api Api (TAA) juga stop beroperasi.
Salah seorang penjaga gerbang perusahaan PT Sinar Musi Jaya mengatakan, sudah sepekan batu bara tidak diangkut dari dermaga ini. Begitu juga lokasi penampungan dan penghalusan batubara di Baguskuning, Plaju Palembang. Kondisinya sepi. Jangankan antrean truk, bahkan petugas atau karyawan tidak terlihat di sana.
Asisten Manager Kepanduan PT Pelindo Palembang, Capt Teddy mengatakan, pelayanan memandu kapal masuk dan keluar Sungai Musi masih terus berlangsung hingga kemarin. Hanya saja, jumlahnya menurun. Kepanduan masih melayani kapal pengangkut batu bara yang
keluar dari Sungai Musi. "Sementara ini pelayanan pandu masih lancar. Masih ada beberapa yang keluar di sepanjang Sungai Musi, tapi itu kapal pengangkut batubara dari perusahaan besar seperti PTBA. Kalau dari dermaga kecil, memang sudah berkurang," kata Teddy.
Kepanduan PT Pelindo Palembang, kata dia, bisa melayani hingga delapan kapal pengangkut batubara per hari. Namun sejak ada pelarangan operasi dermaga, jasa pelayanan memandu berkurang drastis menjadi dua atau tiga kapal pengangkut per hari. "Memang ada pelarangan, tapi karena apa kita tidak mengetahuinya secara mendetil," katanya. (mg5/das/iko/mg2)