Rumdin Hakim Jadi Sarang Anjing Liar

Hakim Pilih Tinggal di Tempat Kos

Para hakim karir yang bertugas di PN Palembang lebih memilih untuk tinggal di rumah kos atau mengontrak rumah sendiri.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kondisi rumah dinas (Rumdin) hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang sungguh memprihatinkan dan tidak layak huni. Kondisinya rusak parah, pintu jebol, bahkan kini menjadi kandang anjing liar. Akibatnya, para hakim karir yang bertugas di PN Palembang lebih memilih untuk tinggal di rumah kos atau mengontrak rumah sendiri.

Sripo yang memantau ke beberapa Rumdin di beberapa lokasi yang diinformasikan sejumlah hakim di PN Palembang, mendapatkan Rumdin dalam keadaan terbengkalai dan kosong tak dihuni. Yakni, di Jl Bank Raya, depan Griya Agung Palembang, terdapat dua unit rumah.

Sementara enam unit rumah dinas hakim terdapat di Jl Musi 5A Kelurahan Demang Lebar Daun IB I Palembang, satu rumah dinas untuk Wakil Ketua PN Palembang di Jl Dharmapala Palembang, dan satu rumah dinas untuk Ketua PN Palembang di Jl POM IX IB I Palembang. Dari sekian banyak rumah dinas tersebut, hanya rumah dinas Kepala PN Palembang yang ditempati, sementara sisanya hingga saat ini tidak ditempati.

Kondisi paling memiriskan ada di Jl Musi 5A Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang. Satu dari enam Rumdin di sana malah dikuasai hewan jenis anjing yang dengan leluasa menempati rumah tersebut layaknya manusia. Siapa saja yang mendekati rumah tersebut akan 'disambut' gonggongan dari anjing liar tersebut.

Tak hanya itu, sekitar 10 ekor anjing berukuran besar akan mengejar masyarakat yang sekadar lewat di depan 'rumah' mereka. Dikatakan oleh beberapa hakim yang ada di PN Palembang, mereka bukannya tidak mau menempati rumah dinas tersebut. Namun, melihat rumah yang menurut mereka tidak layak huni, mereka memutuskan untuk tidak menempatinya. Langkah yang mereka ambil adalah dengan mencari kosan meski harus mengeluarkan uang sendiri.

Diakui Wakil Ketua PN Palembang, Albertina Ho, ia memang tidak menempati rumah dinas yang sebenarnya diperuntukkan ditempati dirinya selama menjalani tugas di Palembang. Namun, karena Albertina merasa rumah dinasnya tidak layak dihuni, ia memutuskan untuk tinggal di kosan.

"Hakim butuh kenyamanan untuk tempat tinggal dan jaminan keamanan di rumahnya. Kalau rumahnya kondisinya sangat rawan, kita tidak bisa menempatinya. Kalau saya, lebih milih tinggal di kosan meski harus mengeluarkan biaya sendiri," kata perempuan yang belum satu bulan menjabati posisi Wakil Ketua di PN Palembang.

Dilanjutkan Albertina, selama tugas di Palembang, ia difasilitasi satu rumah dinas di Jl Dharmapala, dekat Universitas Palembang. Namun, begitu ia melihat kondisi rumah tersebut, ia merasa tidak betah untuk menempatinya. Menurutnya, beberapa bagian di rumah tersebut sudah rusak dan sangat rawan untuk dijadikan incaran pelaku kriminal. Terlebih, profesinya sebagai hakim membuat mantan hakim ketua persidangan kasus Gayus Tambunan ini semakin takut menjadi target buruan pelaku kriminal. Apalagi, dirinya sebatang kara di Palembang dan tidak ada ajudan yang mengawal jika dirinya berada di luar lingkungan pengadilan.

Hal sama dikatakan Humas PN Palembang, Posma Nainggolan. Dikatakan pria penggemar motor gede ini, rumah dinas hakim memang sudah lama tidak ditempati oleh hakim. Ini terjadi karena kondisi rumah yang menurut hakim tidak layak untuk ditempati. "Saya sudah beberapa kali melihat secara langsung kondisi rumah dinas hakim di PN Palembang. Memang, kondisinya sudah lama rusak dan belum ada perbaikkan," kata Posma belum lama ini.

Terkait salah satu rumah dinas hakim di Jl Musi 5A yang kini ditempati anjing, baik Posma maupun Albertina belum mengetahuinya. Mereka sudah lama tidak memantau kondisi rumah dinas karena mereka yakin rumah belum mendapat perbaikkan.

"Kalau melihat lubang di pintu, bisa saja anjing masuk melalui pintu itu. Namun, saya belum tahu kalau rumah itu kini ditempati oleh hewan jenis anjing," kata Albertina.

Kondisi keenam rumah dinas hakim PN Palembang di lokasi ini terbuat dari dinding beton. Beberapa bagian dinding beton tampak sudah ada yang jebol, begitu juga dengan atapnya yang terlihat sudah bobrok. Bagian pintu malah lebih parah karena ada yang sudah jebol. Dari bagian yang jebol itulah, anjing berukuran besar bisa masuk ke dalam rumah. Dengan leluasa, anjing ini beranak pinak di dalam rumah seiring dengan kian tidak ditempatinya rumah dinas hakim tersebut.

Akses menuju keenam rumah dinas tesebut juga sedikit sulit. Meski berlokasi di tengah pemukiman masyarakat, keenam rumah bertempat di jalan yang hanya bisa dilintasi oleh satu kendaraan roda empat. Ditambah dengan lokasi rumah yang berdiri di atas tanah tanjakan membuat rumah semakin sulit untuk dijangkau. Halaman rumah juga sudah dipenuhi dengan rumput yang berdiri subur tanpa ada yang memangkasnya. (cw6)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved