Jadi Tersangka, GM Pertamina Prabumulih Syok

Nasiruddin siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Sumsel karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Kapolres OI AKBP Asef Jajat Sudrajat SIk 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- General Manager (GM) Pertamina Aset II Prabumulih, Tubagus Nasiruddin syok mengetahui penetapan status tersangka atas kasus pipa besi senilai Rp 30 miliar. Ini diketahuinya ketika mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Polres Ogan Ilir, sekitar satu minggu lalu.

"Bapak tentu saja syok. Dia tidak menyangka atas penetapan kasus yang dikeluarkan Polres Ogan Ilir. Tapi bapak berusaha legowo," kata Manager Legal dan Relation Pertamina Aset II Prabumulih, Muhammad Baron ketika dihubungi Sripo, Kamis (18/5/2014) malam.

Menurutnya, saat ini Nasiruddin masih berada di Jakarta untuk melakukan recovery, juga dalam proses penyembuhan atas sakit yang dideritanya. Namun, Nasiruddin siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Polda Sumsel karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Polda Sumsel.

Dia pun merinci bahwa Nasiruddin dalam hal ini merupakan perwakilan dari Pertamina, bukan atas dasar perseorangan untuk melakukan pengamanan aset negara, dalam hal ini adalah pipa tua. Ini mengaku surat keputusan Kemenkeu N0 92 tahun 2008 tentang aset yang dikelola Pertamina merupakan barang milik negara dan Pertamina wajib menjaga dan menjadi penanggungjawab atas keamanan
semua aset milik negara.

"Atas dasar aturan itu, maka Pertamina wajib menjaga semua aset milik negara. Makanya kita juga heran mengapa status tersangka bisa muncul. Tapi kita menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian," katanya.

Dia juga menggarisbawahi dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pertamina bukanlah pemilik namun hanya sekedar bertanggungjawab untuk memelihara dan menjaga aset negara. Dalam hal ini, Tubagus Nasiruddin bertindak bukan atas nama pribadi, namun atas nama Pertamina untuk mengamankan aset negara yang hendak dimiliki orang lain sesuai kontrak otorisasi yang telah disepakati.

"Yang jelas, kami juga akan sangat koorperatif dan mensupport kasus ini, kami juga sudah menunjuk pengacara untuk menangani kasus yang memang baru pertama kali terjadi," katanya.

Tiga Kali Mangkir
Sebelumnya, Kepolisian Resort Ogan Ilir (OI) menetapkan status sebagai tersangka Tubagus Nasiruddin selaku General Manager Pertamina Aset II Prabumulih. Penetapan status sebagai tersangka tersebut, mengenai sengketa pipa besi senilai Rp 30 miliar antara pihak H Ahmad selaku Kontraktor yang beralamatkan warga Jalan DI Panjaitan No 16 RT 51 RW 15 Plaju Kecamatan Seberang Ulu II Palembang Sumatera Selatan.

"Kita tetapkan sebagai tersangka Tubagus Nasiruddin mengenai kasus sengketa pipa besi antara pihak H Ahmad dengan Tubagus Nasiruddin selaku GM Pertamina Aset II Prabumulih," ujar Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat SIk, Kamis (8/5/2013) di Mapolres OI.

Dijelaskan Asep, pihaknya sudah 3 kali melakukan pemanggilan terhadap Tubagus Nasiruddin. Namun, lanjut Kapolres yang bersangkutan selalu mangkir dengan alasan sakit. Ketika dihubungi Sripo melalui via telepon seluer pelapor H Ahmad merasa senang. Mengingat telah ditetapkan status sebagai tersangka Tubagus Nasiruddin oleh Polres OI. Menurut H Ahmad pihak ia memiliki bukti kuat mengenai status kepemilikkan besi yang telah tertanam oleh PT Pertamina Aset II Prabumulih baik di wilayah Kabupaten Muaraenim, Kota Prabumulih, Kabupaten OI serta Palembang. (cr7/why)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved