Selundupkan 96 Ton Minyak Mentah, Tujuh Warga Tangerang Diamankan

Dari tiga truk tangki fuso yang masing-masing bermuatan 32 ton minyak mentah, petugas mengaman tiga sopir dan empat kernet.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Tujuh warga Tangerang yang berusaha menyelundupkan minyak mentah yang tertangkap petugas dan kini diamankan di Polresta Palembang, Senin (25/11/2013). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Minyak mentah yang bersumber dari Kabupaten Musibanyuasin (Muba) yang akan dibawa ke Pulau Jawa, gagal diselundupkan. Sebanyak tiga truk fuso yang bermuatan 96 ton minyak mentah, akan diselundupkan ke kota Tangerang Banten.

Namun saat melintasi jalan raya Palembang, penyelundupan digagalkan petugas Sat Reskrim Palembang. Tiga truk tanki fuso nopol B 9035 CFU, BG 9036 CFU dan B 9041 QFU, diberhentikan petugas saat melintasi Jalan Mayjen Singadikane Kel Kemang Agung Kec Kertapati Palembang, Sabtu (23/11/2013) dini hari.

Dari tiga truk tangki fuso yang masing-masing bermuatan 32 ton minyak mentah, petugas mengaman tiga sopir dan empat kernet. Ketujuh orang yang diamankan semuanya tercatat sebagai warga Tangerang Banten. Ketujuhnya yakni Nuran, Yono, Muhidin, Jali, Yudi, Harno dan Muliawan. Bahkan salah satu sopir truk tanki yakni Nuran, untuk kedua kalinya ini diamankan petugas. Nuran pernah ditangkap atas kasus yang asama pada 22 Oktober 2013.

"Waktu itu pernah ditangkap, tapi dilepaskan sama bos. Karena lagi butuh uang untuk kebutuhan, jadi saya bawa kerja lagi," ujar Nuran, kepada Sripoku.com, ketika gelar perkara di Polresta Palembang, Senin (25/11/2013).

Dari pengakuan ketujuh orang yang diamankan, minyak mentah didapatkan dari kawasan Simpang Gatri Sekayu Muba. Dilokasi pengisian minyak mentah ke truk tanki, ada yang mengaturnya. Sementara bos besar dari ketujuh warga Tangerang ini berada di Tangerang.

"Kami cuma bertugas membawa truk dari Sekayu ke Tangerang. Katanya minyak mentah itu dari sumur tua yang ada di Sekayu. Uang jalannnya dikasih sama bos Rp 5 juta dan memang tidak ada surat jalan. Memang saat dijalan, banyak petugas yang kami kasih uang. Bos kami di Tangerang namanya Muhasim," ujar Nuran.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto mengatakan, ketujuh orang yang tercatat warga Tangerang masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Truk truk fusa bermuatan 96 ton minyak mentah pun diamankan sebagai barang bukti. Terakit ada salah satu sopir yang ditangkap untuk kedua kalinya, Nuran akan disanksi dengan memperberat hukumannya.

"Ketujuhnya dijerat dengan pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara Jo Pasal 480 KUHP. Memang benar salah satunya penrha ditangkap. Pastinya petugas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut yang memerintahkan ketujuh orang tersebut," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved