Resensi Buku
Merampas Harta Koruptor
Tiga pondasi demokrasi kita, dari pemerintah, wakil rakyat, penegak hukum tak henti-hentinya terjerat hukum akibat laku kotor itu.
Juga ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini dikeluarkan sebagai suatu penetapan hakim (beschikking) dan juga perampasan asset sebagai bentuk hukuman tambahan (hlm.17).
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur secara relatif lebih lengkap mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana korupsi.
Undang-Undang ini telah mengatur ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian terhadap perolehan harta yang kekayaan.
Terdapat terobosan dengan memasukkan sistem perampasan yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme gugatan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana atau instrumen kejahatan yang menekankan perampasan aset hasil tindak pidana atau dikenal dengan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau civil forfeiture (hlm. 91).
Dalam mekanisme ini, adanya pelaku kejahatan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan suatu putusan pengadilan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guna dilakukannya perampasan aset baik sarana maupun hasil tindak pidananya.
Mengingat perampasan aset merupakan bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan efektifitas upaya pemulihan kerugian keuangan negara, maka pemerintah perlu mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas dan segera disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Tak ayal, dalam sambutan Ketua KPK Abraham Samad pada buku ini mengemukakan bahwa kehadiran buku yang ditulis oleh Kepala PPATK Dr Muhammad Yusuf, SH, MM ini perlu diapresiasi mengingat masih sedikitnya literatur yang membahas mengenai ketentuan NCB Asset Forfeiture (hlm.xiii).
KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang menangani proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, menyambut baik ide bahwa solusi pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui perampasan aset tanpa tuntutan pidana berdasarkan sistem hukum common law.
Judul Buku : Merampas Aset Koruptor
Penulis : Dr. Muhammad Yusuf
Penerbit : Buku Kompas
Cetakan : Kedua, Mei 2013
Tebal : xxii + 274 halaman
ISBN : 978-979-709-7035
Pengirim:
Muhammad Bagus Irawan, alumnus MAK Matholi’ul Huda Bugel, pustakawan IAIN Walisongo Semarang