Dua Mobil Pengangkut Minyak Illegal Tapping Diamankan Polisi
Dua unit mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga hasil Illegal Tapping berhasil diamankan jajaran kepolisian.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua unit mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga hasil Illegal Tapping berhasil diamankan anggota Satuan Brimob, Direktorat Pam Obvit dan Ditkrimsus Mapolda, di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Mekar Jaya Kec Bayung Lincir, Kamis (1/8/2013) pukul 10.00.
Kedua mobil tersebut diamankan di dua tempat berbeda itu, yakni satu unit Suzuki APV nomor polisi BG 1646 PJ yang ditinggalkan pemiliknya, mengangkut dua tedmond BBM dan satu unit Toyota Kijang Innova BG 1382 MG mengangkut dua tedmond berisi 1 ton minyak tanah dan 600 liter solar di RM Ani, Desa Senawar Jaya, Kec Bayung Lincir.
Penangkapan terjadi saat razia anggota pos 6 yang dipimpin Aiptu Burhan, anggota Dit Pam Obvit dan Aipda Ahan Palius dari Satbrimob Polda Sumsel. Barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Bayung Lincir berikut sopir mobil Toyota Kijang Innova tersebut.
Kepada petugas saat diperiksa, Mustakim (30) warga Jalur 17 Kec Tanjung Lago, Kab Banyuasin yang menjadi sopir mobil Innova mengatakan, bahan bakar minyak tersebut, merupakan milik LH warga yang tinggal di belakang Pasar Bayung Lincir yang berasal dari Desa Bayat. Rencananya minyak tersebut akan diangkut ke Jambi.