Hotline
Lapor Kehilangan Bayar ?
Pak, saat membuat surat kehilangan misal kartu ATM, dompet dll apakah harus membayar sejumlah uang yang besar?
Penulis: admin | Editor: Bedjo
KEPADA Yth Bapak Kapolda Sumsel dan ja-jarannya. Pak, saat membuat surat kehilangan misal kartu ATM, dompet dll apakah harus membayar sejumlah uang yang besar? Padahal saya juga baru kehilangan uang kena copet. Mohon penjelasannya, terima kasih.
08980927807
08980927807
Gratis
TERIMA kasih informasi yang telah Anda beritahukan. Perlu kami tegaskan lagi bahwa untuk pembuatan surat kehilangan tidak dipungut biaya sepeserpun. Terkecuali untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru dikenakan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi kami imbau bagi setiap masyarakat, kalau ada oknum polisi yang memungut biaya untuk pembuatan surat kehilangan ini tolong laporkan saja langsung kepada saya. Tentu tindakan ini tidak diperbolehkan dan apabila ketahuan jelas saya akan melaporkan kepada atasannya untuk ditindaklanjuti. (cw2)
AKBP Djarot R Padakova
Kabid Humas Polda Sumsel