Hotline
Saya Ingin Minta Keadilan Pak Polisi
Dengan surat ini saya sebagai masyarakat biasa dan awam terkait mekanisme penanganan hukum yang benar
Penulis: admin | Editor: Bedjo
Untuk Bapak Kapolda ketahui, saya sebagai korban melaporkan kejadian yang kami alami yaitu adanya perselingkuhan oleh terlapor, pengancam, pengerjaran, pengeroyokan dan perusakan oleh yang bernama Was dan Ra sebagai pelakunya, serta orang-orang yang dibawanya (lebih dari 5 orang).
Kejadiannya dari simpang Desa Airbatu Km 20 sampai dengan ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin, bahkan di dalam kantor Polsek tersebut. Sehingga saya langsung lapor dan pada waktu saya laporkan hal kejadian tersebut, sampai kami selesai diminta keterangan lebih kurang jam 23.00. Pelaku yang saya laporkan tersebut ada di kantor Polsek Talang Kelapa Banyuasin tempat saya melaporkannya. Namun pihak kepolisian Polsek tidak bertindak apapun. Apa memang tidak bisa ditangkap pada saat itu ya pak Kapolda?
Saya jadi merasa sangat heran? Bahkan sampai dengan saat inipun, dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) bulan laporan saya, hanya sampai pada tahap panggilan saksi, pemanggilan Pelaku baik sebagai saksi ataupun sebagai tersangka belum juga dilakukan oleh Polsek Talang Kelapa. Dengan keadaan yang demikian, sehingga pelaku masih bebas bahkan tetap melakukan kumpul kebo.
Bapak Kapolda yang sangat saya hormati, dan sebagai Bapak yang bisa memberi keadilan dalam masalah hukum seperti yang sedang saya hadapi, saya mohon perhatian serta tindak lanjutnya, karena saya sebagai warga masyarakat sangat menginginkan perlindungan hukum dan hal itu yang menjadi keyakinan saya pihak kepolisianlah yang bisa membantu saya, karena saya masih berperinsip negara kita negara hukum yang beradab keadilan.
Demikian surat ini saya sampaikan kepada Bapak, dan atas segala perhatian serta bantuan Bapak Kapolda dalam hal saya ini, diucapkan terima kasih.
Amdani B. Putra
Di Sukajadi Km 14
Perlu Keterangan Saksi
KEPADA Saudara pelapor yang terhormat. Bagaimana kami mau menangkap terlapor jika saksi-saksi yang disediakan Saudara tidak pernah memenuhi panggilan dari kami. Terhitung, sejak Anda melapor ke Polsekta Talang Kelapa, Anda tidak pernah bisa menghadirkan saksi-saksi yang kami minta. Tanpa adanya saksi-saksi, kami tidak bisa menangkap terlapor hanya dari informasi yang Anda berikan.
Dengan adanya keterangan saksi, kami bisa menyeret terlapor karena Saudara sudah memberikan bukti visum kepada kami. Yang kurang hanyalah keterangan para saksi.
Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap saksi yang diajukan Saudara. Namun, dari dua pemanggilan tersebut, saksi tidak pernah datang. Dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,5 juta dari dompet kami pribadi, kami beritikad mengirim tiga anggota pergi ke Sungai Antu Kuala Puntian Minggu (22/7) untuk menjemput saksi yang diajukan Saudara.
Kami meminta kepada Saudara, untuk bertindak kooperatif dengan pihak Polsekta Talang Kelapa. Maklum, kami kesulitan menghubungi Saudara karena nomor handphone yang Anda berikan sudah tidak aktif lagi. Tempat tinggal Saudara yang jauh tentu sangat tidak mendukung kami untuk menemui Anda. Kami juga kan masih harus mengerjakan laporan yang lain. Kami minta, Saudara sudi datang ke Mapolsekta Talang Kelapa atau minimal menghubungi kami terkait kasus ini. Terima kasih.(cw6)
Kompol Tukino,
Kapolsekta Talang Kelapa,
Melalui Iptu Nazirwan.
Kanit Reskrim.