Hotline
Sulitnya Birokrasi Buat Akta Kelahiran
ikin akte kelahiran sekarang makin sulit dan proses berbelit-belit. Itu juga tidak gratis, perlu banyak uang.
Penulis: admin | Editor: Bedjo
085357109575
Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atau kritikannya. Namun perlu kami jelaskan bahwa ketetapan ini adalah bukan untuk mempersulit masyarakat. Ini dilakukan untuk menertibkan sistem pendataan penduduk yang selama ini belum membuat akte kelahiran dan umurnya sudah melebihi satu tahun. Oleh karena itulah bagi masyarakat yang ingin mengurusnya maka harus melalui pengadilan, dan aturan ini telah ditentukan oleh Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Adapun harga di Pengadilan kami kurang mengetahuinya sebab itu sudah menjadi waewenang dari pengadilan. Namun apabila ada anak yang baru lahir sampai dengan umur satu tahun bisa melakukan pengurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Palembang. Syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan lahir, surat nikah dan kartu keluarga. Harganya sesuai dengan penetapan kota Palembang adalah Rp 20.000.
Subari S. Sos Msi
Kabag Humas Pemkot Kota Palembang