(Refleksi Hari Kartini 21 April)
Perempuan Mulia dan Terhormat dengan Islam
SETIAP tanggal 21 April para “aktivis perempuan” senantiasa
Penulis: admin | Editor: Bejoroy
Khalifah Umar bin Khatab suatu saat mendengar keluhan seorang perempuan yang ditinggal suaminya berperang, beliau pun bertanya kepada putrinya, Hafshah ummul mukminin tentang lamanya istri sanggup ditinggal suaminya. Hafshah menjawab bahwa perempuan sanggup menahannya selama 4 bulan. Setelah itu Umar pun menurunkan keputusannya kepada panglima perang, agar mengumumkan kepada tentara yang sudah berkeluarga untuk kembali kepada istri mereka setelah 4 bulan. Inilah pertama kalinya keluar qanun (undang-undang) Islam terhadap prajurit Islam.
Inilah model cemerlang kehidupan kaum muslimin bagi penjagaan mereka terhadap perempuan dengan memposisikan mereka sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Rasulullah SAW pun telah mewasiatkan untuk menjaga perempuan dan memperlakukannya dengan baik. Sabda Rasulullah SAW: Perlakukanlah perempuan dengan baik (HR Muslim). Islam pun menetapkan bahwa memelihara kehormatan perempuan hukumnya wajib. Orang-orang yang terbunuh karena mempertahankan kehormatannya adalah syahid akhirat, artinya memperoleh pahala syahid mujahid di jalan Allah. Sabda Rasululah SAW: “Barang siapa yang terbunuh (dibunuh) demi keluarga, maka dia syahid” (HR.Nasai)
Maka, tidak mungkin bagi perempuan bisa menikmati kebahagiaan, ketenangan dan memperoleh hak-haknya secara menyeluruh kecuali dengan penerapan syariah Islam secara kafaah. Syari’ah kaffah tidak akan tegak kecuali dengan Khilafah Islam yang telah dikabarkan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Ahmad (“kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian”), sebagaimana juga yang telah dijanjikan Allah Rabul Izzati dalam Surat An-nur:55.