(Refleksi Hari Kartini 21 April)
Perempuan Mulia dan Terhormat dengan Islam
SETIAP tanggal 21 April para “aktivis perempuan” senantiasa
Penulis: admin | Editor: Bejoroy
Ketua Muslimah HTI Sumsel dan Pemerhati Masalah Perempuan, Keluarga dan Anak
SETIAP tanggal 21 April para “aktivis perempuan” senantiasa menggembar-gemborkan perjuangan atasnama perempuan untuk menuntut kesejahteraan dan kedudukan mulia. Tetapi masih gamang dalam menentukan model masyarakat seperti apa yang dituntut. Semoga tulisan ini mampu memberikan pencerahan khususnya untuk pejuang perempuan.
Dalam peradaban Yunani dan Romawi kuno perempuan dipandang tak lebih sebagai komoditas, alat pemuas nafsu, budak laki-laki dan kasta yang hina. Demikian pula dengan peradaban Yahudi yang menganggap “celaka” memiliki anak perempuan. Juga image yang dilekatkan pada perempuan sebagai pewaris dosa turunan dari Ibu Hawa.
Sebelum kedatangan Islam, bangsa Arab Jahiliah pun memegang tradisi yang cukup kejam terhadap perempuan. Bayi-bayi perempuan tanpa dosa dikubur hidup-hidup hanya karena ayahnya merasa “malu”! Sebagian perempuan diperlakukan layaknya mesin judi, digauli oleh banyak laki-laki, lalu setelah hamil dia boleh memilih salah satu dari laki-laki yang menggaulinya sebagai ayah dari bayi yang dikandungnya. Bahkan seorang istri sah diwariskan kepada anak laki-lakinya untuk dinikahi bila sang anak menghendaki.
Kapitalisme memandang perempuan seperti barang yang dapat diperjualbelikan, karena itu ia dieksploitasi kecantikannya, digunakan promosi berbagai produk sekalipun produk itu tidak ada hubungannya dengan perempuan. Perempuan dianggap mesin pencetak uang, unsur penting penopang perbaikan ekonomi. Sehingga perempuan dinilai berharga sesuai dengan materi yang dia hasilkan. Sistem ini memaksa perempuan bekerja untuk bisa hidup. Sistem ini tidak mewajibkan pada suami atau orangtua (ayah) memberikan nafkah kepadanya, sehingga perempuan menjadi sengsara. Akibatnya perempuan lalai kepada anak-anak dan keluarganya. Terlebih lagi, ketika perempuan bekerja di tengah-tengah masyarakat, mengalami pelecehan atas kehormatannya.
Di Indonesia ada jutaan perempuan yang menjadi pekerja buruh industri, pertanian, dan sisanya masuk dalam sektor perdagangan. Perempuan eksis dalam karir sebagai tekhnisi, dokter, guru dan profesi lainnya, sebagaimana juga terdapat jutaan buruh migran yang pergi ke Malaysia, Negara teluk dan negeri Syam. Mayoritas dari buruh migran ini tidak memperoleh hak-hak secara sempurna.
Upah mereka umumnya lebih kecil dari laki-laki. Mereka tidak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, khususnya ibu-ibu hamil dan menyusui. Apalagi didapati para buruh migran ini banyak yang buta huruf sehingga seringkali mendapatkan eksploitasi/penganiayaan, pelecehan seksual dan perlakuan yang tidak layak. Bahkan beberapa dari mereka disiksa dan dibunuh.
Dunia kerja telah memaksa perempuan melalaikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka, sehingga muncullah generasi yang menyimpang. Perempuan melalaikan kewajiban terhadap suaminya, sehingga terjadilah konflik dan perceraian. Di Indonesia, angka perceraian itu melonjak tajam, terus meningkat. Begitu pun, banyak pemuda-pemudi Indonesia mengkonsumsi narkoba dan melakukan perzinahan. Akibatnya banyak perempuan yang hamil tidak mempunyai suami kemudian memilih aborsi sehingga jumlah aborsi selalu meningkat.
Sistem kapitalis-demokrasi telah berbohong dalam undang-undang yang mengklaim menjaga hak-hak perempuan dan mensetarakan antara perempuan dan laki-laki.
Padahal hal ini tidak pernah terjadi sampai sekarang di negara-negara barat. Sebagai contoh, gaji perempuan hanya 75% dari gaji laki-laki, kekerasan terhadap perempuan semakin nyata dan meluas, banyak terjadi pembunuhan perempuan oleh suami, kerabat dan orang-orang disekitarnya. Klaim pemikiran gender untuk memelihara hak-hak perempuan sebenarnya menunjukkan legalisasi laki-laki untuk meniadakan kewajiban menafkahi istrinya atau meniadakan kewajiban ayah atau saudara laki-laki untuk menfkahi anak/saudaranya perempuannya.
Adapun Islam, memposisikan perempuan di tempat yang bergengsi, dan posisi inilah yang berhak dia peroleh sebagai manusia yg bermartabat. Posisi itu adalah ummu wa robbatul bait (ibu dan manajer rumah tangga). Selain itu di dalam Islam, perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga. Islam memberikan hak-hak yang sama kepada perempuan seperti halnya pada laki-laki, karena perempuan adalah saudara kandung laki-laki. Islam pun menetapkan hukum-hukum yang memelihara hak-hak perempuan, menjaga kemuliaan, dan menjaga potensi/kemampuannya.
Sementara itu dalam Islam, tidak ada penzhaliman hak-hak baik bagi laki-laki maupun perempuan. Bahkan setiap mereka mendapatkan hak-haknya secara adil sesuai dengan hukum Islam. Perempuan dalam Islam dapat menjalankan perbuatan-perbuatan yang mubah, contohnya: dia dapat mewakili dirinya dan mewakilkan kepada oranglain dalam masalah wakalah, dia boleh mengembangkan hartanya dalam perdagangan, industri dan pertanian. Dia boleh menjalankan profesionalisme, dia boleh mengeluarkan fatwa, menyelesaikan konflik di tengah masyarakat, dll.
Sebagai contoh, Umar bin Khatab sebagai Khalifah yang bijak telah mengangkat Syifa binti Sulaiman sebagai qadhi hisbah (salah satu jenis hakim dalam Islam). Ini membuktikan kalau perempuan boleh terlibat dalam aktivitas politik. Kesaksian perempuan dapat diterima dalam berbagai masalah. Kesaksian perempuan secara individu dapat diterima untuk perkara yang berkaitan dengan perempuan, seperti balighnya perempuan, haidnya perempuan, penyusuan, kehamilan dan lain-lain.
Kesimpulannya, perempuan menikmati dan mendapatkan seluruh hak-haknya sebagaimana laki-laki.
Selain itu ada pula hak-hak yang dikhususkan bagi perempuan tapi tidak untuk laki-laki, semisal hadhonah (pengasuhan anak.) Ada juga hak-hak khusus untuk laki-laki yang tidak untuk perempuan, seperti kewajiban jihad. Perempuan diperbolehkan duduk di majelis ummah, juga boleh menjadi qadhi hisbah dan qadhi khusumat sebagaimana kalangan laki-laki. Perempuan berhak memilih penguasa dan mengoreksinya. Namun, dia tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang mengeksploitasi keperempuanannya, seperti menjadi Sales Promotion Girl, model iklan, atau peragawati. Semua itu demi menjaga kehormatan dan mengangkat martabatnya.
Islam memuliakan perempuan dan menjaganya dari segala sesuatu yang buruk dengan menetapkan kehidupan khusus (hidup bersama mahram dan perempuan) seperti dalam surat An-Nur:31. Islam memilihara perempuan di rumah, dengan melarang orang lain masuk tanpa izin (an-nur:27). Begitu juga, Islam menjadikan kehidupan umum bagi perempuan disertai dengan perlindungan dari syara’ sebagai rambu-rambu yang menjaganya. Yaitu, boleh keluar rumah asalkan dengan menggunakan khimar dan jilbab (an-nur: 31; ahzab:59). Islam mengharamkan bagi mereka bertabarruj (al:ahzab 33); Islam melarang perempuan berkhalwat tanpa mahram dan tidak boleh campur-baur dengan laki-laki tanpa mahram kecuali ada kebutuhan yang telah ditetapkan oleh syara’. Inilah rambu-rambu yang ditetapkan oleh hukum syara’ yang wajib dijalankan perempuan dalam kehidupan umum.
Begitu pula sejarah Islam telah membuktikan perhatian Daulah Islam terhadap perlindungan dan penjagaan kehormatan perempuan. Sebagaimana kisah laki-laki yahudi yang mengganggu muslimah di pasar bani Qainuqa, sehingga tersingkap auratnya. Perempuan itu pun berteriak kepada kaum muslimin, kemudian datanglah seorang laki-laki muslim yang membunuh sang yahudi. Kemudian yahudi yang lain mengeroyok dan membunuh laki-laki muslim itu. Akhirnya Rasulullah SAW mengepung perkampungan bani Qainuqa dan mengusir mereka dari Madinah Munawarah karena buruknya perilaku mereka.
Pada masa Khalifah al-Mu’tashim Billah, ketika seorang Muslimah jilbabnya ditarik oleh salah seorang Romawi, ia segera menjerit dan meminta tolongan kepada Khalifah : Wa Islama wa mu’tashima!, “Di mana Islam dan di mana Khalifah Mu’tashim?”. Ketika mendengar jeritan perempuan muslimah tersebut, Khalifah serta-merta bangkit dan memimpin sendiri pasukannya untuk membela kehormatan seorang muslimah yang dinodai oleh seorang pejabat kota tersebut (waktu itu masuk dalam wilayah kekaisaran Romawi). Kepala Negara Daulah Khilafah Islamiyah ini mengerahkan ratusan ribu tentaranya ke Amuria-perbatasan antara Suria dan Turki. Sesampainya di Amuria, beliau meminta agar orang Romawi pelaku kezaliman itu diserahkan untuk diadili. Saat penguasa Romawi menolaknya, beliau pun segera menyerang kota, menghancurkan benteng pertahanannya dan menerobos pintu-pintunya hingga kota itu pun jatuh ke tangan kaum muslimin.
Khalifah Umar bin Khatab suatu saat mendengar keluhan seorang perempuan yang ditinggal suaminya berperang, beliau pun bertanya kepada putrinya, Hafshah ummul mukminin tentang lamanya istri sanggup ditinggal suaminya. Hafshah menjawab bahwa perempuan sanggup menahannya selama 4 bulan. Setelah itu Umar pun menurunkan keputusannya kepada panglima perang, agar mengumumkan kepada tentara yang sudah berkeluarga untuk kembali kepada istri mereka setelah 4 bulan. Inilah pertama kalinya keluar qanun (undang-undang) Islam terhadap prajurit Islam.
Inilah model cemerlang kehidupan kaum muslimin bagi penjagaan mereka terhadap perempuan dengan memposisikan mereka sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Rasulullah SAW pun telah mewasiatkan untuk menjaga perempuan dan memperlakukannya dengan baik. Sabda Rasulullah SAW: Perlakukanlah perempuan dengan baik (HR Muslim). Islam pun menetapkan bahwa memelihara kehormatan perempuan hukumnya wajib. Orang-orang yang terbunuh karena mempertahankan kehormatannya adalah syahid akhirat, artinya memperoleh pahala syahid mujahid di jalan Allah. Sabda Rasululah SAW: “Barang siapa yang terbunuh (dibunuh) demi keluarga, maka dia syahid” (HR.Nasai)
Maka, tidak mungkin bagi perempuan bisa menikmati kebahagiaan, ketenangan dan memperoleh hak-haknya secara menyeluruh kecuali dengan penerapan syariah Islam secara kafaah. Syari’ah kaffah tidak akan tegak kecuali dengan Khilafah Islam yang telah dikabarkan oleh Rasulullah SAW dalam riwayat Ahmad (“kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian”), sebagaimana juga yang telah dijanjikan Allah Rabul Izzati dalam Surat An-nur:55.