Calo Akta Kelahiran Bekeliaran di Prabumulih
Warga yang akan mengurus akte kelahiran dengan proses cepat harus membayar uang hingga ratusan ribu...
Penulis: Andri Yanto | Editor: Hendra Kusuma
Warga yang akan mengurus akte kelahiran dengan proses cepat harus membayar uang hingga ratusan ribu. Oleh oknum perantara inilah, warga yang memang butuh dimintai uang.
Kadis Dukcapil kota Prabumulih, Drs H Mustafa Anwar ketika dikonfirmasi, Kamis (15/3/2012) mengatakan belum mengetahui kejadian ini. Menurut dia, untuk mengurus akta kelahiran tidak dikenakan biaya.
Selain itu ia juga menjelaskan dalam mengurus akta kelahiran masyarakat harus datang sendiri dan jangan menggunakan perantara.
“Sebaiknya warga mengurus sendiri sehingga tahu mahal atau tidaknya biaya mengurusnya. Selain itu ia juga belum tahu apakah perantara yang dimaksud pegawainya atau bukan, kalau memang pegawainya akan kita tindak,”katanya.
Ditegaskan Mustafa, untuk pengurusan akte kelahiran di bawah dua bulan tidak ada pungutan biaya. Tapi untuk diatas dua bulan memang ada biaya administrasinya namun tidak mencapai ratusan ribu. Hanya maksimal itu dipungut Rp50 ribu.
"Di bawah dua bulan tidak dipungut biaya sama sekali, tapi diatas itu dibawah satu tahun pungutannya ada, tapi tidak besar hanya berkisar Rp 50 ribu paling besar," jelasnya.