UMR Pekerja di Prabumulih Naik 13,99 Persen
UMR untuk pekerja di Kota Prabumulih, naik sekitar 13,99 persen yaitu dari Rp 1.048.440 menjadi Rp 1.195.220.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Upah Minimun Regional (UMR) untuk pekerja di Kota Prabumulih, naik sekitar 13,99 persen yaitu dari Rp 1.048.440 menjadi Rp 1.195.220.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Sumsel. "Untuk tahun ini memang ada kenaikan sekitar 14 persen UMR di kota ini," kata Kepala Dinakertrans kota Prabumulih, Mangasi Samosir, Senin (12/3/2012)kepada Sripoku.com.
Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 757/KPTS/DISNAKERTRANS/2011. "Jadi setiap perusahaan di kota ini diwajibkan membayar UMR tersebut sebesar Rp 1.195.220," katanya.
Mangasi menambahkan, selain UMR ada juga Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang tertinggi sebesar Rp 1.837.500 untuk sektor bangunan.
Terjadi kenaikan sekitar 5 persen, dari tahun sebelumnya. "Untuk sektor bangunan UMSP-nya tertinggi, sekitar Rp 1.837.500," ujarnya.
Sementara untuk UMSP terendah pada sektor Perdagangan Besar, Eceran Rumah Makan, dan Hotel. "UMSP terendah pada sektor perdagangan besar, eceran dan hotel," katanya.
Ditambahkan Mangasi, hingga saat ini belum pernah mendengar keluhan dari pekerja di kota nanas ini, yang dibayar upahnya tidak sesuai dengan UMR. "Belum ada laporan terkait pembayaran upah dibawah UMR tersebut," tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda