Fenomena Kenaikan Harga Gula

BELUM usai kesulitan dan penderitaan masyarakat (terutama masyarakat golongan ekonomi mengenah-bawah) akibat dampak negatif krisis yang melanda Amerika Serikat sejak beberapa waktu lalu, kini masyarakat dihadapkan kembali pada fenomena kenaikan harga gula pasir (gula kiloan/gula non kemasan). Beberapa hari ini gula pasir tersebut harganya sudah mencapai angka pada kisaran di atas Rp 7.000-an per kg. Bahkan pada tingkat penjualam eceran tertentu ada yang sudah mencapai Rp 9.000 per kg. 
Bila dicermati, dan bila ditelusuri dilapangan, kenaikan harga gula pasir tersebut, karena terjadinya ketidakseimbangan (dis-eqquilibiirum) antara jumlah permintaan dengan jumlah penawaran atas stok gula di pasaran, dan atau karena terjadi kelangkaan. Kondisi ini akan diperparah lagi karena belum datangnya musim panen tebu itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang ada, kebutuhan gula untuk masyarakat Sumatera Selatan setiap bulannya diperkirakan 10.000 ton. Artinya, jika stok gula yang tersedia sama dengan atau lebih dari jumlah yang dibutuhkan tersebut, maka harga gula akan tetap stabil. Sebaliknya, jika stok gula yang tersedia dibawah dan atau jauh dibawah jumlah yang dibutuhkan tersebut, maka pasar akan bereaksi, akan terjadi kenaikan harga gula dipasaran.
Terlepas dari ada tidaknya unsur permainan spekulan/distributor yang menyebabkan kelangkaan gula tersebut, yang jelas gula di pasaran saat ini masih mengalami gangguan/mengalami kekurangan. Hasil pantauan di pasaran, memang pada beberapa lokasi pasar sudah terjadi kekurangan stok gula bahkan pada lokasi pasar tertentu justru tidak tersedia stok gula sama sekali. Apa yang harus dilakukan dalam menyikapi fenomena ini?
Dampak Free Market
Bila kita tilik pengalaman sebelumnya, bahwa sebelum krisis ekonomi melanda negeri ini, distribusi gula tergaja dengan baik dan apabila pemerintah menganggap perlu, pemerintah dapat mengintervensi harga gula, apabila terjadi ketidak stabilan. Setelah krisis ekonomi melanda negeri ini tahun 1997 lalu, perekonomian negeri ini mengalami goncangan termasuklah permasalahan ketidak stabilan distribusi dan harga komoditas kebutuhan pokok termasuklah gula.
Mencermati fenomena tersebut, sehingga IMF meminta kepada pemerintah untuk melepas perdagangan gula kepada pasaran bebas (free market). Setelah diberlakukan sistem free market tersebut, ternyata menimbulkan dampak negatif terhadap pasar gula di Indonesia yakni perdagangan gula dikuasai segelintir pengusaha/pedagang/distributor. Terjadi praktik oligopoli, sehingga harga semakin terus meningkat, yang menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan untuk mengontrol harga gula, tidak seperti mengontrol harga beras.
Kondisi ini terus berlangsung, termasuklah fenomena kelangkaan gula saat ini, yang tengah kita hadapi. Sekali lagi, kini stok gula di pasaran tergangu, pasar bereaksi, harga gula mengalami kenaikan, kondisi ini bisa terus berlangsung, jika tidak segera diatasi dengan cepat dan bijak.
Fenomena kelangkaan gula tersebut, tidak bisa dibiarkan begitu saja, apalagi mengingat akan adanya pesta demokrasi (baca: pemilihan umum legeslatif) bulan April mendatang. Diperkirakan permintaan gula akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan, karena gula merupakan salah satu unsur sembako yang sering digunakan kontestan (calon legeslatif) untuk pelengkap mereka berkampanye (mempromosikan diri) yakni dengan jalan membagi-bagikan sembako, termasuk gula  tersebut. Untuk itu, sekali lagi, penyediaan gula yang cukup tersebut adalah mutlak dilakukan.
Perlu Pengaturan
Menyikapi fenomena yang ada pada sistem free market sebelumnya dan fenomena kenaikan harga gula saat ini, sehingga pemerintah merasa perlu mengatur distribusi gula. Untuk itu, beberapa waktu yang lalu, ditunjuklah Perum Bulog sebagai distributor/agen gula nasional. Momen tersebut dimulai dari terjalinnya kerja sama yang tertuang dalam MOU pada tanggal 3 November 2008 antara Perum Bulog dengan PT. Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) II,VII, IX, XIV, PT Rajawali Nusantara Indonesia (PTRNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI), PTPN dan PTRNI sebagai pemilik Gula Kristal Putih (GKP), Perum Bulog sebagai distributor dan PT Bank BRI memfasilitasi transaksi keuangan dalam kegiatan kerjasama ini.
Setelah terjalinnya kerja sama tersebut, selanjutnya Perum Bulog mengundang Kadin dan APEGTI (Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indoenesia) pada tanggal 4 Desember 2008 untuk membicarakan persoalan tata niaga gula yang ideal di Indonesia. Hal ini dilakukan, dalam rangka memantapkan persiapan kerja sama tersebut.
Selanjutnya dalam pertemuan itu disepakati bahwa apabila ingin mengendalikan harga gula, selayaknya minimal 80 persen stok gula produksi nasional ataupun impor harus lewat Perum Bulog. Kemudian pada pertemuan itu juga disepakati bahwa Perum Bulog akan menggandeng APEGTI dan Kadin untuk pendistribusian gula tersebut nantinya. (Info Kadin)
Pada tanggal 8 Januari 2009 yang lalu, Perum Bulog telah menandatangani kerja sama dengan APEGTI dan Induk Koperasi Pasar dan Pemasaran (INKOPPAS) untuk menyalurkan gula pasir dari PTPN dan PTRNI. Perum Bulog menjual gula pasir ke APEGTI dan selanjutnya APEGTI bersama-sama pedagang/pengusaha gula serta koperasi dapat menyalurkan/menjual gula ke pasar. Disepakati bahwa Perum Bulog sebagai agen pemasaran, APEGTI sebagai distributor pada lini I dan II, sedangkan  INKOPPAS sebagai distributor pada lini III dan pengecer. (Bisnis Indonesia, 9 Januari 2009).
Di Sumatera Selatan sendiri telah berdiri APEGTI Sumsel sebagai perpanjangan tangan APEGTI Pusat, yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pengaturan distibusi gula tersebut. APEGTI Sumsel yang bermitra dengan Perum Bulog yang ada didaerahnya,  sebetulnya mempunyai kedudukan sangat strategis dalam rangka pengaturan distribusi gula tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi salah satu satu AD/ART APEGTI yakni tujuan APEGTI adalah membantu pemerintah menstabilkan harga gula dan terigu serta menjamin ketersediaannya, karena gula dan terigu merupakan bahan makanan kebutuhan rakyat dari semua lapisan masyarakat.
Kemudian dalam jangka pendek,tindakan yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah secepatnya melakukan operasi pasar, dan berupaya meminta ke pemerintah pusat agar dapat memberikan menyalurkan gula rafinasi yang ada di Lampung. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah pun dapat mengupayakan untuk meminta izin ke pemerintah pusat, kiranya pengusaha/distributor gula di daerah dalam waktu singkat untuk mengatasi kelangkaan gula dan sambil menunggu masa panen tebu tiba, dapat diberikan izin melakukan impor gula. Selamat Berjuang!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved