Jelang Idul Adha, Waspadai Daging Sapi Gelondongan
Mencari kesempatan dalam kesempitan, itulah salah satu upaya yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Salman Rasyidin
Jelang Idul Adha, Waspadai Sapi Gelondongan
SRIPOKU.COM – Mencari kesempatan dalam kesempitan, itulah salah satu upaya yang dilakukan oleh orang yang tidak bertangggungjawab.
Di saat kebutuhan konsumen akan daging segar menjelang Hari Raya Idul Adha, di saat itu daging gelondongan disebar oleh orang yang tidak bertanggungjawab demi keuntungan sesaat.
Untuk menghidari agar tidak terbeli daging gelondongan seperti yang dirilis Intisari-Online.Com bahwa ada sebagian oknum yang memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan dengan cara yang curang.
Di antaranya adalah para penjual daging yang sengaja menambah berat daging dengan air atau menjual sapi glonggongan.
Seperti yang baru-baru ini sempat viral sebuah video seekor sapi yang diduga merupakan korban praktik sapi glonggongan.
Sontak video yang diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo ini pun langsung menyita perhatian.
Pasalnya, ada sebuah kejanggalan nan mengerikan, terlihat seorang pria yang konon merupakan seorang petugas mencoba membelah menyayat tubuh sapi yang masih hidup itu.
Setelah berhasil membuat sayatan kecil di tubuh sapi di bagian perut, dari sana langsung keluar ratusan miligram air yang mengalir bak air dari sebuah pancuran.
Menurut laman Pemerintahan Kabupaten Sleman, daging sapi glonggongan adalah daging yang diperoleh dari sapi yang sebelum disembelih diberi minum air sebanyak-banyaknya, secara paksa.
Maksudnya untuk menambah bobot sapi tersebut, sehingga dengan hal ini otomatis akan menambah keuntungan dari si penjual.
Umumnya, hewan ternak yang diglonggong adalah sapi.
Dari segi bisnis pembeli akan di rugikan karena membeli daging dengan berat yang tidak wajar.
Dari segi kesehatan jelas, karena menurut penelitian daging glonggongan setara dengan bangkai.
Terlebih dari segi hukum agama daging ini berstatus haram, karena menurut hukum Islam, hewan sebelum disembelih tidak boleh teraniaya.