Berita PALI

Larang Warga Bakar Lahan, Tim Terpadu Karhutla PALI Temui Petani Hingga ke Kebun

tim langsung door to door menemui serta mensosoialisasi kepada warga yang tengah berada di kebun begitu juga masyarakat yang hendak membuka kebun aga

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
BPBD PALI
Tim Terpadu Karhutla BPBD PALI mensosialisasikan warga tidak membakar hutan dengan langsung menemui petani di kebun. 

Larang Warga Bakar Lahan, Tim Terpadu Karhutla PALI Temui Petani Hingga ke Kebun

SRIPOKU.COM, PALI- Tim Terpadu Karhutla gabungan dari Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) serta Koramil dan Satpol PP melakukan patroli dan memantau langsung melalui pos-pos terpadu di lima kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten PALI, khususunya wilayah rawat titik api, Senin (22/7/2019).

Bahkan tim langsung door to door menemui serta mensosialisasi kepada warga yang tengah berada di kebun begitu juga masyarakat yang hendak membuka kebun agar tidak dengan cara membakar lahan.

Mengingat, Kabupaten PALI terkait masalah kebakaran hutan dan lahan, titik hotspot masih tinggi dengan kabupaten/kota lain Sumatera Selatan.

Kepala BPBD PALI, Junaidi Anwar membenarkan tim melakukan pemantauan di lima (5) Posko Terpadu di lima kecamatan wilayah Kabupaten PALI.

Junaidi mengatakan, Pos 1 ada di desa Karang Agung, Kecamatan Abab.

Selain melakukan pemantauan tim juga melakukan sosialisasi di Desa karang Agung tentang larangan membakar hutan dan lahan serta memberi himbauan kepada masyarakat apabila menemukan titik api agar menghubungi Tim Terpadu Karhutla maupun menghubungi Kepala Desa.

"Kegiatan yang sama juga dilakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, di seputaran pos 2 sampai dengan pos 5," ungkap Junaidi, Senin.

Ditambahkan Junaidi, untuk diketahui, pos dua di desa Tempirai, Kecamatan Panukal.

Pos tiga, di desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, Pos empat Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal dan terakhir pos lima pos berada di Desa Tanah Abang Timur, Kecamatan Tanah Abang.

"Dari hasil pemantauan dan patroli serta spesialisasi, khusus hari ini tidak ditemukan titik api. Tapi kami tetap siaga dan terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dan menlaporkan sesegera mungkin ke pos-pos terdekat jika ditemukan titik api, guna proses pemadaman dapat maksimal," terang Junaidi.

Ini sesuai instruksi maklumat besama tentang kebakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Drs. Firli, M.Si. dan angdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan.

Adapun ancaman yang termuat dalam maklumat tersebut yaitu pelaku pembakar lahan dijerat pasal berlapis, baik perorangan maupun korporasi, dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bisa juga dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam maklumat bernomor 022/SPK/BPBD.SS/2019, MAK/04/VII/2019, serta MOU/08/VII/2019, disebutkan karhutla adalah peristiwa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup flora dan fauna, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan ekonomi, transportasi, dan pendidikan masyarakat nasional/internasional. Juga dapat merusak citra Indonesia di lingkungan masyarakat internasional sebagai bangsa pembakar hutan.

Terdapat 8 pasal tindak pidana yang terkait karhutla yang mengancam pelaku pembakar. Beberapa diantaranya pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar karena dengan sengaja membakar hutan, atau pasal 78 ayat 4 UU yang sama apabila akibat kelalaiannya menyebabkan karhutla diancam 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved