Dalam Lampu Mobil Ada Sabu; Polisi Amankan Empat Orang, BB 5,30 Gram Sabu dan 55 Butir Ekstasi
Berbagai cara dilakukan oleh jaringan pengedar narkoba untuk melancarkan aktivitasnya dan juga mengelabui petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan o
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Berbagai cara dilakukan oleh jaringan pengedar narkoba untuk melancarkan aktivitasnya dan juga mengelabui petugas kepolisian. Seperti yang dilakukan oleh empat pengedar narkoba di Kabupaten Muaraenim ini, dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam lampu utama sebelah kiri mobil
Ayla warna hitam BG 1321 FI. Kasus narkoba berupa sabu dan pil ekstasi ini diungkap oleh kepolisian di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 01.00 dinihari.
• Menyamar Pura-Pura Membeli, Anggota Polsek Lembak Muaraenim Amankan Medi Pengedar Sabu-sabu
• Dua Kurir Narkoba di Palembang Ini Termenung Lihat Sabu-sabu dan Ekstasi Miliknya Diblender Polisi
Informasi yang dihimpun, empat orang diduga jaraingan pengedar narkoba yang diamankan itu yakni, RN, DA dan MR ketiganya dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan JD warga Muaraenim. Keempat orang ini dibekuk oleh "Tim Lebah" Polsek Tanjung Agung. Awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan yang melintas membawa paket sabu dan ekstasi menuju ke wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim. Kendaraan dimaksud dengan ciri-ciri Daihatsu Ayla warna hitam.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan bersama Tim Lebah melalukan pemantauan pada jalur Jalinsum di wilayah Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim.
Benar saja, tidak berapa lama petugas mendapati mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat. Polisi kemudian menyetop mobil pribadi itu dan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpangnya, namun piolisi tidak menemukan barang bukti di tubuh empat orang yang berada di dalam mobil itu.
Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan kendaraan secara menyeluruh. Berkat kejelian petugas, akhirnya barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan terselip di bagian lampu utama kendaraan sebelah kiri.
Setelah keempat orang didalam mobil itu diiterogasi, diketahui bahwa barang bukti narkoba itu milik Risti Nawati (RN). Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur mengatakan, empat tersangka pengedar narkoba berikut barang bukti satu paket besar sabu seberat 5,30 gram, satu botol kecil obat yang didalamnya berisi 55 butir pil ekstasi warna pink seberat 17,90 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Ayla warna hitam BG 1321 FI. Selanjutnya jajaran Polsek Tanjung Agung melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus narkoba ini, termasuk melakukan test urine bagi empat orang yang diamankan itu.
Atas perbuatannya tersebut, keempat orang tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .(ari)