Penemuan Mayat Mutilasi di Ogan Ilir
Ternyata Ibrahim Hanya Menyaksikan dari Jarak Jauh Saat Korban Karoman Dimutilasi, Ini Perannya
Polres Ogan Ilir akhirnya menetapkan Ibrahim (23), sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Karoman warga Desa Pinang Mas.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir akhirnya menetapkan Ibrahim (23), sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Karoman warga Desa Pinang Mas kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir sendiri langsung menggelar rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Ogan Ilir tersebut.
Sebanyak 81 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir di Polsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019) itu terungkap jika tersangka Ibrahim hanya ikut menyaksikan saja saat eksekusi malam suasana Hari Raya Idul Fitri.
Namun tetap saja, ia ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dan ikut dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Kapolsek Tanjung Raja AKP Asfanol Amri mengatakan, peran tersangka ini adalah ikut mengetahui dalam perencanaan eksekusi korban dengan pelaku lainnya.
• 7026 Peserta Ikuti USMB Unsri, Tersedia 2213 Kursi, Pengumuman 21 Juli di laman www.usm.unsri.ac.i
• Izin Sekolah SMA Taruna Indonesia Terancam Dicabut Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran Ini
• Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Gandeng Kejaksaan Negeri Lahat
Selain itu, ia bertugas mengawasi keadaan sekitar ketika pelaku lain tengah menghabisi dan memutilasi korban.
"Dia mengawasi dengan jarak yang tidak cukup jauh, dan sepakat dengan pelaku lainnya bila ada orang yang datang ke TKP, ia akan memberitahu pelaku lainnya dengan mengeluarkan suara burung. Yaitu dengan cara kedua tangannya ditutupkan dan ditiup," ujar Gazali saat gelar perkara di Polsek Tanjung Raja.
Gazali melanjutkan, Ibrahim sendiri ikut melakukan kejahatan karena terus diajak dan ditekan oleh pelaku lainnya. Ditambah lagi, korban dan tersangka Ibrahim juga memiliki dendam pribadi.
"Untuk sementara ini baru 1 yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Namun dari keterangan tersangka, ia dan beberapa tersangka melakukan kegiatan aksi mutilasi terhadap korban," terangnya.
Atas perbuatannya turut serta dalam tindak kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 338 atau 340 tentang pembunuhan disertai perencanaan, dengan ancaman diatas 5 tahun. Sementara untuk pelaku lain, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Insya Allah tidak lama algi, berkas sudah diproses berkasnya. Tidak lama lagi mungkin beberapa teman pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelasnya.
• Bopeng, Pelaku Jambret Warga Kalideres Jakarta Barat di Palembang Dilumpuhkan dengan Tembakan
• Selain Menggagahi Anak Tirinya hingga Hamil, Warga Banyuasin Ini Pernah Merudapaksa Anak Kandungnya