Berita Banyuasin

Selain Mencabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Warga Banyuasin Ini Pernah Merudapaksa Anak Kandungnya

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka ini pernah menyetubuhi anak kandungnya sendiri tahun 2003 lalu," ungkap Kompol Irwanto.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/MAT BODOK
Em (berdiri) tersangka pemerkosa anak tirinya saat diinterogasi di Polsek Talangkelapa Polres Banyuasin Sumatera Selatan, Rabu (17/7/2019) 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Prilaku tersangka Em (37) warga Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, tidak patut ditiru. Pasalnya, Em nekat mencabuli anak tirinya berinisial AI (16) berulang kali hingga hamil.

Menurut informasi dari Polsek Talang Kelapa, Rabu (17/7/2019) korban merupakan anak tiri tersangka itu, telah menjadi korban pemerkosaan berulang kali, sejak Februari 2019 lalu.

Nafsu tersangka naik, ketika melihat posisi Al yang sedang tidur sendiri di dalam kamar pada pagi hari ketika isteri tersangka atau ibu kandung korban pergi ke pasar.

"Tersangka ini melakukan niat bejatnya, ketika istrinya pergi ke pasar. Sehingga dalam rumah hanya ada mereka berdua," kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIk.

Ternyata, jelas Kapolsek, tersangka telah melakukan persetubuhan dengan anak tirinya tersebut, bak pasangan suami-istri dan sudah berulang kali.

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Karoman: Tersangka Ibrahim Lakukan Adegan Per Adegan Biasa-Biasa Saja

Sepanjang Jalan Dipasangi Rambu Sehingga Sulit Mangkal. Taksol Minta Drop Off Koneksi Stasiun LRT

Biodisel 30 atau B30 Sukses Indonesia akan Tekan Puluhan Juta Ton Impor Solar, Harga Sawit Stabil

"Pengakuan tersangka baru 4 kali, setiap kali istri tersangka ke pasar," ujar Kompol Irwanto.

Ditangkapnya, tersangka Em, Selasa (16/7/2019) atas laporan istrinya yang curiga melihat kondisi badan AI semakin membesar. Sebab itu, korban dipaksa ibu untuk memeriksa kesehatan ke dokter.

"Korban mengaku setelah di USG dan dinyatakan hamil," jelas Kapolsek dan ternyata yang menggagahinya hingga hamil adalah bapak tirinya sendiri.

Dari laporan ibu korban inilah, polisi membawa tersangka ke polsek untuk dimintai keterangan terkait, kasus pemerkosaan anak tiri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka ini pernah menyetubuhi anak kandungnya sendiri tahun 2003 lalu," ungkap Kompol Irwanto.

Tersangka Em dihadapan polisi mengakui, perbuatannya yang hilaf telah memperkosa anaknya saat terlelap tidur dalam kamar. "Saya hilaf," singkat Em.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved