Berita Palembang
Muryadi, Tahanan Narkoba Polresta Palembang yang Kabur Ditangkap di Terminal Suka Miskin Bandung
Muryadi ini memiliki peranan dalam pelarian para tahanan lain, yakni mendanai para tahanan lain untuk kabur ke berbagai daerah.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Tarso
LAporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polresta Palembang kembali berhasil menangkap satu tahanan Polresta Palembang kabur yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca insiden 30 tahanan narkoba yang kabur, pada 5 Mei 2019 lalu.
"Benar kita berhasil menangkap satu lagi tahanan Narkoba kabur yakni Muryadi alias Nanang Bin Madir Sopan di jalan HA Nasution, tepatnya terminal bus Cicaheum, dekat lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (4/7)," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar, Senin (8/7), didampingi Kanit 6, Iptu Zulkarnen.
Akbar menuturkan, anggota Satres Narkoba, Polresta Palembang dalam hal ini unit 6 Satreskrim Polresta Palembang yang di pimpin Iptu Zulkarnaen yang sudah lama mengintai Muryadi.
"Anggota kita sudah mengintai Muryadi ini sejak satu Minggu lalu dari Taksikmalaya, Cirebon hingga ditangkap di terminal bus Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Muryadi ditangkap di terminal tersebut saat ingin melakukan transit bus ke Jakarta," katanya.
Muryadi terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki saat dalam penangkapannya.
Saat kabur beberapa waktu lalu, sambung Akbar, Muryadi ini memiliki peranan dalam pelarian para tahanan lain, yakni mendanai para tahanan lain untuk kabur ke berbagai daerah.
• Gandeng Google, Indosat Ooredoo Permudah Cek dan Beli Kuota Internet, Baca Cara Mengaktifkannya
• Antar Gas Elpiji 3 Kg ke Rumah, Motor Honda Beat Ahmad Amin Hilang di Depan Agen Gas 10 Ulu
• Patroli Polsek Kikim Selatan Amankan Ratusan Botol Minuman Keras dari Pemilik Warung
"Hal ini kita ketahui dari empat tahanan kabur yang berhasil kita tangkap, dan mereka mengaku mendapatkan dana untuk kabur dari Muryadi ini," ungkapnya.
Lebih jauh Akbar mengatakan, Muryadi ini merupakan bandar Narkoba kelas Menengah, maka dengan tindakan yang dilakukannya ini akan dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan, Muryadi ditemui di ruang Satres Narkoba, hanya bisa terdiam dan menahan sakit karena dipelor petugas.
" jangan tanya-tanya saya pak. Saya lagi tidak mau ditanya. Ini sudah jadi resiko saya," ucapnya singkat.
Usai menangkap satu dari tahanan kabur, Satres Nakroba Polresta Palembang masih mengejar tujuh lagi tahanan kabur yakni Rizal Azhar Bin Aguscik, Agus Saputra Bin Amin, Achmad Kastoni Bin Muraji, Febriansyah Bin Muhammad Zeni, Samsul Badri Saputra Bin Susri, M Komri Bin Makci, dan Komaini Bin Notong.
Semetara terkait tujuh tahanan kabur yang masih DPO, pihaknya akan terus mengejar para tahanan tersebut.
"Kita akan terus mengejar tujuh tahanan kabur yang tersisa yang masih berada di wilayah Sumsel dan ada juga beberapa diluar," tambahnya.
Akbar memperingatkan kepada para tahanan kabur yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri, bila tidak akan dijemput paksa hingga diberikan tindakan tegas bila mereka melawan dalam penangkapannya nanti.
"Kita harapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tahanan kabur agar memberitahukannya kepada pihak berwajib, dengan harapan semua tahanan kabur segera ditangkap kembali," katanya.