Akomodasi Anak Berkebutuhan Khusus; PPDB di SDN 30 Palembang, Terima Anak Usia 5,6 Tahun
PPDB tingkat Sekolah Dasar (SD) di kota Palembang dimulai Senin (1/7) sampai dengan Kamis (4/7) mendatang.
PALEMBANG, SRIPO -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di kota Palembang dimulai Senin (1/7) sampai dengan Kamis (4/7) mendatang.
Pantauan Tribun, hari pertama PPDB tingkat SD di SD Negeri 30 Palembang yang beralamat di Jalan Sungai Tawar Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang terlihat ramai dari pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
• PPDB SD di Palembang Dimulai 1-4 Juli, Usia Kurang 6 Tahun tak Wajib Surat Rekomendasi Psikolog
• Malam ini PPDB Tingkat SMK Negeri di Palembang akan Diumumkan, Lihat di Laman Sekolah Masing-Masing
Sekolah dasar yang terkenal ramah anak berkebutuhan khusus (ABK) ini tak hanya ramai oleh walimurid bersama anak-anaknya, namun terlihat juga walimurid bersama anak-anak berkebutuhan khusus (ABK). Para guru SDN 30 menunggu tepat di depan gerbang sekolah dan dengan sabar melayani walimurid yang datang.
Seorang walimurid bersama anaknya Muhammad Misko Zaenawi yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) sengaja mendaftar ke SDN 30.
"Kami dari Plaju mbak, sengaja ke sini karena rekomendasi dari SLB. Anak saya terkena sindrom autisme," ujarnya, Senin (1/7).
"Kata pihak SLB anak saya masih bisa belajar secara normal jadi sayang kalau masuk SLB dan selama tahun lalu anak saya terapi dahulu jadi baru bisa mendaftar tahun ini," jelasnya.
Kepala SDN 30 Palembang Nuraini mengatakan, hari pertama PPDB ini ada sebanyak 7 calon murid ABK yang telah mendaftar di SDN 30. "Total keseluruhan yang daftar hari pertama ini 102 anak termasuk ABK sebanyak 7 anak," katanya.
"Pendaftaran masih dibuka hingga Kamis (4/7) dan pengumuman perankingan umur, terima dan tidak terima pada 8 Juli mendatang, yang diterima langsung dibagi formulir biodata. Kuota 4 kelas 1 kelas untuk 28 orang," jelasnya.
Terkait usia sebagai syarat PPDB SD di Palembang, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Palembang Bahrin mengatakan sudah 2 tahun ini Dinas Pendidikan Palembang memakai perwali untuk usia minimal 5,6 tahun.
"Kembali lagi sesuai kuota setiap sekolah dasar 4 kelas, 1 kelas 28 orang. Syaratnya membawa kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Jadi 90 persen zonasi dan 10 persen untuk bina lingkungan (perpindahan orangtua)," katanya.
Mengenai seragam sekolah, Nuraini mengatakan, sekolah tidak boleh mengkoordinir untuk pembelian seragam. "Orangtua silahkan beli sendiri kecuali baju olahraga memang harus seragam dan bayarnya juga boleh dicicil seperti yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Pak Ahmad Zulinto," tutupnya. (elm-TS)
====