Lapor Mang Sripo
Denda Kendaraan Mati Pajak
apakah masih ada perpanjangan waktu untuk kendaraan yang mati pajak bertepatan dengan akhir momen lebaran ini? Yang kami tahu, wajib pajak yang kendar
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Mohon informasi, apakah masih ada perpanjangan waktu untuk kendaraan yang mati pajak bertepatan dengan akhir momen lebaran ini?
Yang kami tahu, wajib pajak yang kendaraannya mati pajak bertepatan dengan cuti bersama, ditoleransi tidak terkena denda. Mengingat sekarang baru memasuki momen kembali kerja, apakah aturan tersebut masih berlaku? Mohon informasinya, terima kasih.
0851004048xx
• Terjaring Razia, Kendaraan Mati Pajak Bayar di Tempat
• Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
Jawaban
Kita telah memberi kelonggaran kepada wajib pajak yang jatuh tempo pada saat operasional Samsat terhenti untuk membayar Senin ini tanpa dikenakan denda.
Namun, setelah tanggal 10 Juni 2019, wajib pajak yang terlambat bayar akan dikenakan denda seperti biasa. Apabila jatuh tempo saat libur, tidak dikenakan denda hari ini. Kalau besok sudah kena denda.
Untuk mengakomodir jumlah wajib pajak yang membludak hari ini, kita telah menyiagakan personel untuk melayani kebutuhan wajib pajak. Kita juga membuka pelayanan Samsat hingga pukul 17.00 agar seluruh wajib pajak bisa diakomodir. Kita prioritaskan wajib pajak yang jatuh tempo pada 1 - 9 Juni tadi. Setelahnya, baru yang laun. (mg5)
AKBP Rachmad Rasnova
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
====
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/denda-kendaraan-mati-pajak.jpg)