Tarif Ojek Online Rp 1.850 per Km
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) kembali akan mengevaluasi kebijakan tarif baru ojek online dalam waktu dekat atau akhir bulan ini karena m
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) kembali akan mengevaluasi kebijakan tarif baru ojek online dalam waktu dekat atau akhir bulan ini karena masih dalam tahap pembahasan. Kebijakan ini akan mengubah biaya batas atas, batas bawah juga aturan baru terkait diskon ojol.
• Setelah Dilakukan Evaluasi Dan Survey , Kemenhub Kembali Akan Merubah Tarif Ojek Online.
• Survei RISED : Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) tak Jamin Kesejahteraan Pengemudinya Meningkat
Saat ini Menhub dan pihak terkait tengah membahas tarif yang akan diubah. Perubahan ini juga akan mengubah tarif atas jadi turun dan tarif bawah juga diturunkan. Tarif zona yang dibahas yakni zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.
Budi memprediksi penurunan tarif hanya akan berkisar Rp 50 saja karena dirasa tarif tersebut sudah memberikan penghasilan yang bagus untuk pengemudi.
Sementara itu VP Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say mengatakan masih menunggu keputusan pemerintah sehingga belum bisa memberikan banyak komentar.
"Kita berharap kebijakan baru diputuskan berdasarkan semua aspek, ekonomi juga konsumen sehingga tidak dinilai dari satu sisi saja," ujarnya, Selasa (11/6/2019). (TS)