Berita Palembang
Ombudsman Pelajari Berkas Kenaikan Tarif PBB di Kota Palembang, Ada yang Naiknya 1000 Persen
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan memanggil beberapa pihak terkait melambungnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sepekan lagi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan memanggil beberapa pihak terkait melambungnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang.
Saat ini, pihak Ombudsman baru mengantongi berkas-berkas bahan kenaikan PBB tersebut.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel Adrian Agustiansyah, saat ini mereka baru menerima berkas-berkas dari Pemkot Palembang terkait dengan kenaikan PBB di Palembang.
Mulai dari lembar OBB 2018, PBB 2019 hingga ke zonasi kenaikan PBB itu.
"Itu kebetulan baru diantari pihak Pemkot kemarin. Mungkin karena cuti lebaran. Baru ini kemarin sempat ngirim kita pelajari," ujarnya saat dikonfirmasi Sripo, Rabu (12/6/2019) sore.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah mempelajari bahan yang telah didapat untuk pertemuan selanjutnya.
Pada saat pertemuan nanti, mereka akan memanggil ahli hukum dan kebijakan publik, serta beberapa sampel dari masyarakat.
• Derbert Geraldine Raih Juara Umum Hasil Kelulusan SDK Frater Xaverius 2 Palembang
• Beri Tumpangan, Motor Izzriyan Dilarikan Pria tak Dikenal yang Pura-Pura Menyuruhnya Membeli Rokok
• Viral di Medsos akan Ditembak Mati, Buronan Perampok Sadis Ini Akhirnya Menyerahkan Diri,
"Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan secara khusus ke BPPD (Badan Pengelola Pajak Daerah, red)," tegasnya.
Kendati tengah diproses, Adrian mengakui masih ada warga yang mendatangi Ombudsman Sumsel untuk mengadukan tentang kenaikan PBB yang terbilang fantastis tersebut.
Setidaknya, ada sekitar 10 orang yang sudah melapor ke pihaknya, yang mengalami kenaikan sampai 1000 persen.
"Tetapi ada juga masyarakat yang kita tanya-tanya, kenaikan lebih kurang 100 persen lebih dikit. Ada yang 100 persen atau 1000 persen. Seharusnya kalau naik serentak karena 10 tahun terakhir belum naik, jadi ada penyesuaian harusnya sama naiknya, tapi kok ada daerah yang tidak rata," ungkapnya.
Untuk itulah, pihaknya akan memelajari lagi bahan yang telah didapat tadi untuk melihat bagaimana alur kenaikan yang diterapkan oleh Pemerintah.
"Makanya itu yang akan kita lihat, mekanismenya seperti apa," jelasnya. (mg5)