Berita Palembang

Diancam akan Dipukul Begal dengan Potongan Besi, Rekson Terpaksa Serahkan Motornya

Pelaku mengambil paksa motor korban setelah mengancam akan memukulnya dengan menggunakan potongan besi panjang.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Rekson Budi Erwanto, warga Lampung yang menjadi korban begal ketika melapor ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (11/6). 

Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Nahas dialami Rekson Budi Erwanto warga Dusun I Kelurahan Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas, Lampung.

Pasalnya saat hendak berkunjung ke tempat keluarga yang berada di Tanjung Api-api (TAA) tepatnya di Talang Jambi dirinya dihadang oleh orang tak dikenal menggunakan besi panjang.

Dimana diketahui, kejadian tersebut terjadi pada, Minggu (10/6) sekitar pukul 23.00, di dekat Pit Stop Cafe N Bar yang beralamat di Jalan TAA Palembang.

"Niat saya ingin main ke rumah kelurga di arah TAA, tapi pas di perjalanan tepatnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saya dihadang orang tak di kenal dengan menggunakan besi panjang pak," ungkapnya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (11/6).

Selama Libur Lebaran, LRT Palembang Angkut Sebanyak 121.381 Penumpang

Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Al Ghazali Sempat Ucap Karma

Deadline Menyerahkan Diri Sudah Habis; 10 Tahanan Buron Siap-siap Ditembak, Dua Sudah Diamankan

Lanjutnya, kemudian pelaku mengambil paksa kendaraan pelapor dengan cara mengancamnya akan dipukul menggunakan besi panjang yang dibawa oleh pelaku saat itu.

"Saya takut pak, dengan terpaksa sepeda motor Honda Vario dengan nopol 6126 JAC serta satu unit ponsel merek Nokia," ungkap.

Atas kejadian tersebut, Rekson mendatangi SPKT Polresta Palembang guna membuat laporan kepolisian terkait kejadian yang dialaminya tersebut.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang, Ipda Horison membenarkan adanya kejadian yang dialami korban tersebut.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya ke unit piket yakni unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palembang, sementara untuk pasal yang digunakan dalam laporan ini yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman penjara sembilan tahun penjara," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved