Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Al Ghazali Sempat Ucap 'Karma'

Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Al Ghazali Sempat Ucap Karma Ini

KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Al Ghazali Sempat Ucap Karma Ini 

Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Al Ghazali Sempat Ucap Karma Ini

SRIPOKU.COM - Kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Ahmad Dhani kembali berlanjut.

Bila sebelumnya Ahmad Dhani digadang-gadang dijatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara, kini Ahmad Dhani resmi divonis selama satu tahun penjara.

Terbukti bersalah karena menyebar ujaran kebencian beberapa waktu yang lalu, membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6/2019).

6 Artis Ini Ternyata Sangat Dekat dengan Asisten Pribadinya, No 6 Sampai Jadi Saksi Cerai Majikan

Cintanya Sempat Ditolak, Begini Kabar Mas Pur TOP Pasca Nikahi Wartawan, Tinggal di Rumah Kost-an

Tak Terekspos 4 Wanita Indonesia Ini Diam-diam Dinikahi Artis Internasional, No 4 Anak Konglomerat!

Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Kompas)

Diketahui vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, sebelumnya JPU sempat menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap pentolan Band Dewa itu dibacakan jaksa Hari Basuki.

Menurut jaksa Hari Basuki, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Hubungan Angelina Sondakh dan Brotoseno Akhirnya Terungkap, Sempat Ditutupi Menikah Siri di Penjara

Demi Menyambung Hidup 2 Anak Artis Terkenal Ini Harus Kerja Keras, Sampai Rela Jadi Kuli Bangunan!

Pamer Liburan di Bali, Begini Deretan Potret Luna Maya bersama Pengusaha Malaysia, Faisal Nasimuddin

Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya, hal ini lah yang memberatkan kasus Ahmad Dhani tersebut.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani diketahui bersikap sopan selama dalam persidangan.

Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," kata Sahid.

Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Ahmad Dhani bersama pengacaranya, Dahlan Pido, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)
Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved