Lapor Mang Sripo
Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
ada kabar katanya aturan mengenai barang bawaan penumpang sudah berubah. Mohon informasinya, seperti apa aturan yang baru ini. Soalnya, pada mudik tah
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Untuk pihak kereta api Palembang, ada kabar katanya aturan mengenai barang bawaan penumpang sudah berubah. Mohon informasinya, seperti apa aturan yang baru ini.
Soalnya, pada mudik tahun ini, kami sudah hampir pasti akan membawa barang dengan jumlah banyak sehingga nantinya tidak ada kendala ketika sudah mendekati jam keberangkatan.
081278779xx
• Tiket Penumpang Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan H-90, Berikut Cara Pemesanannya
• Penumpang Kereta Api Bisa Check-In 7 Hari Sebelum Berangkat di Stasiun Online. Begini Caranya

Jawaban
Pada arus mudik tahun ini PT KAI mengeluarkan ketentuan baru yang harus diperhatikan para penumpang, yaitu barang bawaan penumpang masing-masing maksimal 20 kilogram atau dimensi barang tidak lenih dari 100 dm3 (70x48x30cm).
Apabila dalam perjalanan penumpang membawa barang bawaan dari ketentuan baru, maka si penumpang harus membayar kelebihan bagasi.
Biaya tambahannya Rp 10.000 untuk jelas eksekutif, Rp 6.000 kelas bisnis dan Rp 2.000 kelas ekonomi. (Oca)
Mochamad Purnomosidi
EVP Divre III Palembang
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post