Beritqa Palembang

Kabar Gembira Bagi Para PNS Baru Dilantik dan Honorer di Pemkot Palembang, Mereka akan Terima THR

Kabar gembir bagi para PNS yang baru diterima dan honorer di Pemerintahan Kota Palembang.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu. (kanan) 

Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kabar gembir bagi para PNS yang baru diterima dan honorer Pemerintahan Kota Palembang. Pasalnya mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya dari pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu memastikan CPNS yang lulus 2019 kemarin menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Tidak banyak PNS yang baru diterima saja, pihaknya memastikan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dapat THR.

Sebab Walikota Palembang sudah memberikan persetujuan untuk memberikan THR kepada honorer.

"Kalau PNS yang baru lulus kemarin dapat THR. Karena mereka sudah terhitung sebulan kerja. Satu bulan gaji kita bayar THR-nya," kata Hoyin, Rabu (22/5) seusai rapat di Ruang Setda II Palembang.

Menurut dia, PNS yang baru lulus sudah mendapatkan gaji pertama. Sedangkan aturan pemberian gaji berdasarkan hitungan yang bersangkutan sudah menerima gaji sejak bekerja.

Karena PNS yang baru lulus sudah menerima gaji pada bulan Mei ini maka mereka berhak menerima THR.

Beberapa Titik Longsor dan Amblas, Jalur Mudik ke Kota Pagaralam Berbahaya

Jelang Lebaran, Sebagian Jalan Rusak Di Jalinsum Muaraenim Sudah Mulus

Jalur Mudik Alternatif dari PALI ke Kabupaten Tetangga Lumpuh, Pengendara Harus Pintar Baca Cuaca

Untuk THR pegawai negeri di Pemkot Palembang, beberapa OPD sudah disalurkan kepada yang bersangkutan. Beberapa lagi masih dalam proses.

"Sudah beberapa OPD sudah menerima THR, " kata dia.

Sedangkan kepastian THR honorer kata dia, akan diberikan juga untuk tahun ini. Setelah aturannya sudah disetujui oleh walikota Palembang Harnojoyo.

"Ada 4 ribuan honorer yang kita berikan THR satu bulan gaji sebesar Rp 2 juta per orang ," kata dia.

Pihaknya sudah menganggarkan dana sebesar Rp 58 milyar untuk THR 11 ribu pegawai Pemkot Palembang.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pos gaji kepegawaian.

"Setelah ada revisi aturan, THR bisa kita berikan sebelum H-7 lebaran," kata Hoyin.

Hoyin mengatakan, pegawai hanya mendapatkan THR tidak dengan gaji 13.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved