Berita Musi Banyuasin
Bandar Narkoba Babat Toman Terpaksa Menjalani Bulan Ramadan di Balik Jeruji Sel Polres Muba
Bulan Ramadhan tahun ini harus dirasakan oleh Rasyid (43) dibalik jeruji sel penjara Polres Musi Banyuasin (Muba)
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri
SRIPOKU.COM, SEKAYU --Bulan Ramadhan tahun ini harus dirasakan oleh Rasyid (43) dibalik jeruji sel penjara Polres Musi Banyuasin (Muba).
Pasalnya pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba karena menyimpan 33 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72,55 gram.
Pelaku diamankan dari kediamannya di Kampung Bugis Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Senin (20/5/19).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, sebelum diamankan pelaku memang sudah meresahkan masyarakat akibat bisnis narkobanya.
Berkat informasi dari masyarakat tersebut Satres Narkoba Polres Muba langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
• Di Tingkat Pengecer Harga Gas Elpiji 3 Kg di Muaradua OKU Selatan Capai Rp 25 Ribu Pertabung
• 32 Tim Akan Berpartisipasi di Turnamen Piala Gubernur Sumsel 2019 di Ogan Ilir-Prabumulih
• Pipa Minyak Bocor Hingga Cemari Lebung, 2 Desa di Talang Ubi PALI Terancam Kekurangan Air Bersih
Setelah data dan keterangan masyarakat dianggap cukup pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang menjadi bandar besar Narkotika di Kecamatan Babat Toman.
Pada saat hendak ditangkap saat sedang berada didalam rumahnya pihak kepolisian menemukan kecurigaan didalam dompet warna hijau yang berada dalam rumahnya.
"Kita menemukan dompet berwarna hijau pada saat melakukan penggeledahan, ketika diperiksa ternyata dompet tersebut berisikan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, Selasa (21/5/19).
Pihaknya menerangkan bahwa pelaku ini memang sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian sejak lama.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Muba guba dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 114 subsider pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009," ungkapnya. (cr13)