Berita Muaraenim

Kemendagri Minta Bupati Muaraenim Membatalkan Mutasi PNS di Disdukcapil dan Kembalikan Jabatannya

Kemendagri meminta Bupati Muaraenim membatalkan mutasi PNS di lingkungan Didukcapil Muaraenim dan mengembalikan jabatannya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Plt Kepala BKPSDM Muaraenim- Harson Sunardi 

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM --Diduga melanggar peraturan dan mekanisme, Kemendagri RI meminta Bupati Muaraenim membatalkan mutasi PNS dilingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Muaraenim dan mengembalikan lagi pada jabatannya semula, Jumat (17/5/2019).

Adapun pejabat yang dimutasi tersebut yakni Sri Hardiyanti SE dari jabatan Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaraenim, dimutasi ke jabatan pengawas selaku Kepala Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Muaraenim.

Kemudian Ilham SIP dari jabatan Kepala Seksi Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muraenim, dimutasi ke jabatan pengawas selaku Kepala Sub Bidang Ketahanan Budaya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muaraenim.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dalam surat No 820-3469/Dukcapil dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Profesor Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, dengan perihal Peringatan Terhadap Mutasi Pejabat Peringatan Terhadap Mutasi Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaraenim, menyatakan bahwa sehubungan dengan surat keputusan Bupati Muarenim No : 821.2/33/BKPSDM-2/2019 tanggal 2 Mei 2019, telah memutasikan pejabat pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaraenim.

Berdasarkan amanat pasal 83A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai tindak lanjut amanat pasal 83A tersebut pada tanggal 30 November 2015 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dan sesuai dengan pasal 17 dan pasal 70 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dan setiap keputusan tidak sah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang akibat hukumnya adalah keputusan tersebut tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan segala akibat hukumnya yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada dalam hal keputusan yang mengakibatkan pembayaran uang negara dinyatakan tidak sah, badan dan atau pejabat pemerintah wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Mayat Perempuan Muda dengan tiga Luka Tusuk Ditemukan di Aliran Sungai Kecamatan Lubuklinggau Barat

Pascacedera Engkel, Senin Ini Hilton Moreira Sudah Mulai Gabung untuk Latihan

Andina Pemilik Showroom Nekat Membunuh Kedua Korban Karena tak Tahan Dipukul dan Dilempari Batu

Atas keputusan Bupati Muaraenim yang telah memutasikan pejabat tersebut telah melanggar. Sehubungan dengan hal tersebut, meminta kepada Bupati Muaraenim untuk membatalkan keputusan pemberhentian pejabat dimaksud serta mengembalikan pejabat yang bersangkutan ke dalam jabatannya yang semula sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.2-1262 Dukcapil tahun 2016 tanggal 19 Desember 2016, selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya surat ini.

Apabila bupati Muaraenim ingin melakukan pemberhentian pejabat mutasi atau pengisian jabatan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil karena berbagai pertimbangan maka dapat mengusulkan kan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2016.

Ketika dikonformasi ke Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Muaraenim Harson Sunardi, mengatakan keputusan Bupati Muaraenim melakukan mutasi ASN di Dukcapil Muaraenim tidak sepenuhnya salah.

Sebab sesuai UU No 5 tahun 2014, tentang ASN, bahwa pejabat pembina kepegawaian di daerah adalah Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota, mempunyai kewenangan antara lain adalah mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN.

Pelantikan tersebut tidak menyalahi prosedur, tetapi memang ada ketentuan lain yakni Permendagri bahwa untuk pejabat di administrasi kependudukan ditetapkan oleh menteri atas usul Bupati/Walikota.

Usul tersebut sudah disampaikan ke Kemendagri, tetapi kita masih menunggu terbit. Dengan adanya surat tersebut nanti akan diluruskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan ketika ditanya apakah surat dari Kemendagri RI sudah diterima, Harson mengaku hingga sampai saat ini, dirinya belum menerima secara fisik surat tersebut sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved