Begini Cara Daftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan Secara Online maupun Offline
Saat ini, baik perusahaan atau perorangan harus memiliki BPJS Kesehatan untuk meringankan beban saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Perusahaa
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Soal kesehatan memang tidak bisa diremehkan mengingat biaya rumah sakit dan obat-obatan semakin hari semakin mahal. Untuk meringankan beban Anda, ada sarana dari pemerintah yang bisa Anda akses, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Saat ini, baik perusahaan atau perorangan harus memiliki BPJS Kesehatan untuk meringankan beban saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
• CATAT! BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya Peserta Jika Dirawat atau Berobat
• HD Peringatkan Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Anggota ke BPJS Kesehatan. Ini Sanksinya
Perusahaan pun diimbau membuat BPJS Kesehatan untuk karyawannya sehingga mendapat perlindungan.
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
1. Siapkan Dokumen
Bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan perlu menyiapkan beberapa berkas-berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotocopy KTP, fotocopy KK, foto terbaru, nomor NPWP, alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
2. Daftar di Laman Resmi
Setelah menyiapkan berkas, Anda perlu membuka laman resmi pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kamis (16/5/2019), selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membaca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
Jika Anda setuju, klik kolom "Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan hingga muncul tanda centang, kemudian klik pendaftaran.
3. Isi formulir
Anda akan diarahkan untuk mengisi sebuah formulir. Isi formulit tersebut sesuai data diri Anda.
Anda juga ditunjuk untuk memilih pilihan kelas kesehatan mulai dari faskes tingkat I hingga seterusnya, dan memilih biaya iuran per bulan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk mengisi faskes, diperlukan kode faskes rumah sakit atau klinik sebagai tempat rujukan BPJS Kesehatan Anda. Pastikan Anda mengetahui kode faskes tempat rujukan yang Anda pilih sebelum mendaftar.
Setelah selesai dan klik tombol simpan, Anda akan mendapat email notifikasi sebagai nomor registrasi BPJS Kesehatan Anda. Setelah mendapat nomor registrasi, lakukan pembayaran di rekening bank yang telah ditunjuk BPJS Kesehatan.
Setelah itu, periksa kembali email berisi balasan dari BPJS yang menampilkan ID Card BPJS Kesehatan. Anda bisa mencetak ID Card sendiri maupun datang ke kantor BPJS.
Ada juga cara mendaftar BPJS secara offline. Dikutip dari Cermati.com, berikut ini caranya:
1. Siapkan Dokumen
Sama seperti mendaftar online, Anda juga harus menyiapkan berkas-berkas penting. Berkas-berkas yang Anda harus siapkan berupa fotocopy KTP, fotocopy KK, dan cetak foto terbaru.