Berita Banyuasin
ASN Pemkab Banyuasin akan Menerima Gaji ke-13 dan 14, Nominalnya Mencapai 66.9 Miliar
Gaji ke-13 dianggarkan sekitar Rp 33,4 Milyar untuk sekitar 7.757 Aparatur Sipil Negara, karena ada kenaikan gaji pokok.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin akan membagikan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan nominalnya bertambah menjadi Rp 4 milyar dari tahun lalu.
Seperti gaji ke-13 dianggarkan sekitar Rp 33,4 Milyar untuk sekitar 7.757 Aparatur Sipil Negara, karena ada kenaikan gaji pokok.
"Kita siapkan anggaran sekitar Rp 33,4 Milyar untuk gaji 13 untuk 7.757 ASN," kata Masfarizal, Kabid Perbendaharaan Pemda Banyuasin, Senin (6/5/2019) kepada wartawan.
Masfarizal menambahkan ASN 7.757 itu sudah termasuk tenaga guru, kesehatan dan lain sebagainya. "Artinya semua dapat dan bisa memanfaatkan gaji 13 sebaik mungkin," ucapnya.
Rencananya gaji 13 tersebut, akan dibagikan
kepada Aparatur Sipil Negara pada bulan Juli mendatang.
"Bulan Juli kita bagikan, biasanya untuk keperluan sekolah uang itu," bebernya didampingi Meysaro, Kasi Penbendaharaan.
Masih katanya, dibandingkan pada tahun 2018 lalu, gaji 13 itu mengalami kenaikan sekitar Rp 2 milyar pada tahun 2019 ini.
"Jika tahun 2018 lalu hanya Rp 31,4 Milyar, sekarang menjadi Rp 33,4 M," ungkapnya.
• Satu Pecandu Narkoba di Ogan Ilir Diserahkan Orangtuanya ke BNNK untuk Direhabilitasi
• Hari Pertama Bulan Ramadan 1440 H, Kota Pagaralam Diguncang Gempa
• Video Gubernur Sumsel Herman Deru Tarawih Perdana di Griya Agung, Himbau Warga Jalin Silaturahmi
Selain gaji 13, Pemkab Banyuasin telah menganggarkan gaji 14 atau lebih dikenal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 7.757 Aparatur Sipil Negara.
"Rencananya akan dibagikan pada pertengahan bulan Mei ini, kalau tidak salah tanggal 24 Mei," katanya. Mengenai besaran gaji 14 yang dianggarkan mencapai Rp 33,5 Milyar. "Artinya naik sekitar Rp 2 M dibandingkan tahun lalu," imbuhnya.
Kenaikan gaji 13 dan 14 yang mencapai Rp 2 M itu menurut Masfarizal disebabkan adanya kenaikan gaji pokok Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia termasuk Banyuasin.
"Kenaikan gaji 13 dan 14, karena gaji pokok ASN mengalami kenaikan," imbuhnya.
Tapi untuk persis pencairan gaji 14, Masfarizal mengungkapkan masih menunggu Keluarnya Perintah Presiden, kemudian Peraturan Kementerian Keuangan.
"Dan edaran KPPN setempat, dan kita indahkan hal itu," tukasnya.