Berita Palembang
BREAKING NEWS : Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sopir Taksol Grab Divonis Hukuman Mati
Acuandra alias Acun dan Ridwan dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), akhirnya diputuskan majelis hakim dengan vonis mati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Acuandra alias Acun dan Ridwan dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online (taksol), akhirnya diputuskan majelis hakim dengan vonis hukuman mati.
Keduanya divonis hukuman mati, berdasarkan pembacaan vonis hukuman dari majelsi hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bagus Irawan dalam persidangan di PN Negeri Kelas 1 A Palembang, Rabu (24/4/2019).
Sontak mendengrakan putusan vonis hukuman mati dari mejalis hakim, kedua terdakwa lemas dan pasrah.
Bahkan terdakwa Acun menangis usai sidang, matanya berkaca-kaca usai putusan tersebut. Dirinya sudah enggan berbicara menanggapi putusan hakim.
• Terdesak Kebutuhan Sehari-hari. --Dua Sabahat Nekat Melakukan Aksi Curanmor
• Video Caleg Habiskan Dana Rp 4 Miliar, Pemilih Membelot Diburu Timses Yang Merasa Kecele
• Bobol Konter dan Gasak Sebanyak 77 Ponsel, Pria Ini Mengaku Dijual Secara Borongan di Pasar 16 Ilir
"Menimbang perbuatan para terdakwa keduanya dituntut hukuman mati, dan dipersilakan melakukan pembelaan minimal 7 hari sejak sidang," ujar hakim ketua.
Diketahui, kedua terdakwa merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksol grab atas nama korban Sofyan.
Tuntutan mati ini diberikan kepada kedua terdakwa karena melakukan pembunuhan secara berencana dan dikenakan pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP.
• Antisipasi Serbuan Pengemis dan Anjal Jelang Bulan Puasa, Ini yang Dilakukan Dinsos Kota Palembang
• Puluhan Warga Desa Tanjung Baru Muara Enim Datangi Kantor Pemprov Sumsel, Ternyata Ini Alasannya
• KPPS Banyak yang Tumbang, Gubernur Intruksikan Bupati dan Wako Segera Terjunkan Tim Kesehatan