Petugas KPPS Tewas Usai Tugas 22 Jam; Faktor Kelelahan, Secara Nasioal 90 Tewas, Santunan Rp 36 Juta

Tercatat enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia usai melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Ilustrasi - Suasana Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Umum Tehun 2019 di PPK Kecamatan Baturaja Barat. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tercatat enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia usai melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sebagian besar korban meninggal akibat kelelahan setelah 22 jam bertugas.

Daftar Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal, Melahirkan dan Dirawat saat Jalankan Tugas

Dua Anggota KPPS OKUT Meninggal Akibat Kelelahan, Staff KPU Juga Dilarikan ke RSUD

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, SH MH mengakui meninggalnya dua anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lantaran pemilu 2019 lebih menguras waktu dan tenaga hingga kelelahan.

"Pada saat pendaftaran menjadi KPPS memang sudah ada persyaratannya untuk kesiapan kesehatan fisik dan dilampirkan keterangan. Namun kita sama-sama tahu, pemilu 2019 kali ini lebih menguras waktu dan tenaga hingga kelehanan. Dari laporan yang kita terima hingga kemarin ada dua petugas KPPS yang meninggal dunia. Jangankan mereka ya, kami saja yang memonitor sudah berapa hari tidak tidur dan terasa lelah. Jadi harus tetap jaga kesehatan," ungkap Hepriyadi, Senin (22/4).

"Informasinya kelelahan dan kami akan rapatkan agar 2 pahlawan demokrasi ini mendapat santunan. Meskipun anggaran tidak ada, nanti kita himpun dari semua Ketua KPU kabupaten/kota. Kedua petugas disebut sempat mengeluh kelelahan," ujarnya.

Pada perekrutan KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar dalam perekrutan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) supaya yang memiliki stamina kuat dan jangan yang sudah uzur alias terlalu tua.

"Jangan sampai yang tuo nian, yang lah uzur jadi KPPS. Prinsipnya kalau bisa yang masih muda, yang masih kuat. Boleh-boleh bae tuo tapi yang masih kuat, mampu bergadang," ungkap Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH yang sempat diwawancarai Sripoku.com kala itu. Diakui Eftiyani meski sampai sekarang belum dibikin batasan usia yang ditetapkan secara baku karena masih menunggu petunjuk teknisnya.

"Soal berapa batasan usianya kita belum bikin. Tapi syaratnya berijazah minimal SMA. Naha syarat fisiknya terkadang Ketua RT kan ada yang sudah uzur. Makanya kita minta kesiapan fisik pada rekrutmen KPPS pada awal Maret nanti," kata Eftiyani yang telah berpengalaman menjadi Ketua KPU Kota Palembang periode 2009-2014.

Dijelaskannya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat dengan KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kota Palembang untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

90 Orang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mencatat hingga Senin (22/4) sudah ada 90 orang petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia. Sedangkan 374 orang lainnya jatuh sakit. Mereka tersebar di 19 Provinsi seluruh Indonesia.

“Jumlah update terakhir petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpah musibah itu sebanyak 90 orang meninggal dunia, kemudian 374 orang sakit. Sebarannya di 19 provinsi,” kata Arief.

Rencananya lanjut Arief, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan dana santunan sebesar Rp 36 juta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia atau sakit saat menjalankan tugas Pemilu 2019. Usulan itu akan dibicarakan dengan pejabat Kementerian Keuangan Selasa (23/4) esok.

"Akan dibahas diambil dari pos mana karena tidak ada pos anggaran khusus terkait asuransi," kata Arief. Sampai hari ini, KPU mengaku tengah menyusun pembahasan internal terkait pemberian santunan kepada para petugas yang tertimpa musibah tersebut. KPU sedang memperhitungkan berbagai macam ketentuan yang selama ini diberlakukan. Misalnya terkait regulasi asuransi di BPJS.

“KPU sudah membahas secara internal terkait dengan santunan yang akan diberikan. Besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan,” ujar dia.

Pembahasan bersama Kementerian Keuangan menurut Arief dilakukan lantaran dalam anggaran KPU tidak diatur nomenklatur atau pos anggaran berbentuk santunan. “Karena kan anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai,” terangnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Affuddin mencatat hingga Senin (22/4) siang, laporan yang masuk memeperlihatkan sudah ada 26 Panwaslu meninggal dunia dalam tugas mengawal penyelenggaraan Pemilu sejak Rabu (17/4) kemarin. “Dari kemarin bertambah, sudah 26 orang yang meninggal, itu ada di jajaran kabupaten/kota, kecamatan hingga desa,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengungkap, Bawaslu sebelumnya sudah mengajukan pengadaan asuransi bagi para pengawas. Namun permintaan tersebut tak kunjung disetujui. Atas hal itu, Bawaslu berencana akan mengikuti langkah KPU untuk menyantuni para korban yang meninggal dalam tugasnya.(fiz/Tribun Netwok/dan/mam/wly)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved