Ramadan 2019

Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya

Hukum puasa bagi ibu hami dan menyusui lengkap dengan cara menggantinya,Antara Qadha dan Fidyah, berikut penjelasannya.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Youtube
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya 

Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bisa Qadha atau Fidyah Begini Penjelasannya

SRIPOKU.COM - Puasa ramadan atau Ramadhan 1440 Hijriah segera tiba, lalu bagaimana hukum bagi ibu yang tengah hamil atau menyusui?

Seperti yang diketahui, tak terasa tinggal beberapa hari ini, umat muslim di seluruh Indonesia akan menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah tiba.

Bulan Ramadan 1440 Hijriah atau bulan ramadhan atau romadhan diperkirakan akan jatuh pada 6 Mei 2019.

Menjadi bulan yang paling ditunggu oleh umat muslim setiap tahunnya, bulan ramadhan atau ramadan 1440 Hijriah adalah bulan yang istimewa bagi umat Muslim. 

Ilustrasi Puasa 2019
Ilustrasi Puasa 2019 (SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO)

Selain karena hanya dipertemukan setahun sekali, dalam bulan ramadhan atau ramadan 1440 hijriah umat Islam akan menerima pahala ganda untuk setiap amalan ibadahnya.

Oleh sebab itu, setiap umat Muslim selalu berupaya untuk meningkatkan ibadahnya di bulan Ramadhan atau Ramadan 1440 Hijiriah ini.

Malam Nisfu Syakban Tinggal Menghitung Hari, Inilah Bacaan Niat Shalat, Doa & Amalan yang Dianjurkan

Surah Al Ikhlas Lengkap dalam Bacaan Arab, Latin, Arti dan 7 Kebaikan Membaca Surah Al Ikhlas

Surah Al Falaq Lengkap dalam Bacaan Arab, Latin, Arti dan 5 Keutamaan Membaca Surah Al Falaq

Lalu bagaimana hukum bagi ibu yang tengah hamil atau menyusui? masihkah mereka diwajibkan untuk berpuasa?

Berikut ulasannya yang berhasil Sripoku.com rangkum dari berbagai sumber:

Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda.

Namun, pada dasarnya kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui.

Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan atau bulan ramadan 1440 hijriah.

Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang.

Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan atau bulan ramadan 1440 hijriah.

Begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.

Jika Khawatir terdapat kemudharatan atau bahaya terhadap kesehatan maupun janin saat sedang mengandung dikarenakan puasa yang dilakukan di bulan ramadhan atau bulan ramadan 1440 hijriah, maka dibolehkan bagi wanita hamil untuk tidak berpuasa, sebagaimana telah disepakati para ulama berdasarkan firman Allah swt :

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved