Ramadan 2019
Bolehkah Keramas di Siang Hari Saat Berpuasa? Ternyata Ini Hukumnya, Awas Jangan Sampai Salah
Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Ternyata Begini Hukum dan Tata Cara Keramas di Siang Hari saat Berpuasa, Jangan Sampai Salah
SRIPOKU.COM - Tak terasa tinggal beberapa hari ini, umat muslim di seluruh Indonesia akan menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah tiba.
Bulan Ramadan 1440 Hijriah atau bulan ramadhan atau romadhan diperkirakan akan jatuh pada 6 Mei 2019.
Menjadi bulan yang paling ditunggu oleh umat muslim setiap tahunnya, bulan ramadhan atau ramadan 1440 Hijriah adalah bulan yang istimewa bagi umat Muslim.
• Ngaku tak Oplas, Millendaru Ungkap Identitas Aslinya, Hotman Paris Terkejut Kisah Asmara Terungkap!
• 5 Makanan Alternatif Untuk Sahur di Bulan Ramadan Saat Puasa, Selain Mengonsumsi Nasi Ada Menu Lain!
• Cerita Rosdiana, Suka Duka Satpol PP Selama Jaga Penghitungan Suara Pemilu 2019
Saat berpuasa kita dianjurkan untuk melaksanakan ibadah dan menjauhi hal-hal yang sifatnya makruh atau sebisa mungkin dihindari.
Berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa kita tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut.
Benarkan pendapat tersebut? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Hukum Keramas saat Puasa
Jika sebagian orang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa atau sahnya puasa seperti berkemas dan menyikat gigi (baca sikat gigi saat puasa) maka pendapat tersebut mungkin bisa dibantahkan karena tidak ada dalil yang jelas yang melarang seseorang untuk berkeramas atau menyikat gigi saat puasa.
Tentunya jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam.
Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah.
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
1. Rasulullah SAW menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)