Jika Waktu Memilih Sudah Habis, Berikut Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 di TPS

Penjelasan mengenai waktu yang telah habis dan bagaimana apabila waktu pelaksanaan sudah selesai, begini cara peraturannya.

SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Aturan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Jika Waktu Memilih Sudah Habis, Tahapan Pemilu 2019 

SRIPOKU.COM - Sehari sebelum pemilu serentak 17 April 2019, mungkin masih banyak yang belum tahu bagaimana aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Salah satu pertanyaan yang sering muncul, bagaimana jika waktu memilih sudah habis.

Dihimpun Sripoku.com dari berbagai sumber, penjelasan mengenai waktu yang telah habis dan bagaimana apabila waktu pelaksanaan sudah selesai, begini cara peraturannya.

Perlu diketahui, terkadang setiap TPS memiliki aturan masing-masing, dan mungkin berbeda.

Simulasi Pencoblosan dan Pemungutan Suara di KPU Palembang.
Simulasi Pencoblosan dan Pemungutan Suara di KPU Palembang. (SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA)

Tapi secara umum, peraturannya sebagai berikut:

1. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Jika hingga pukul 13.00 waktu setempat pemilih masih belum memilih, petugas masih memberikan pelayanan dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.

3. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.

4. Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu, 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).

5. Jika penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat).

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansah dan Dandim Palembang saat mengecek keamanan kantor KPU serta mengecek kotak dan Pelipatan surat suara.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansah dan Dandim Palembang saat mengecek keamanan kantor KPU serta mengecek kotak dan Pelipatan surat suara. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Dilansir dari kompas.com, lewat berita sebelumnya yang berjudul KPU Jelaskan Mekanisme Sistem Penghitungan Suara Pemilu Melalui Situng,Ilham Saputra selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 hampir sama dengan situng Pemilu 2014.

Perbedaan hanya terletak pada waktu pemindaian formulir C1, yaitu formulir yang berisi hasil penghitungan suara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

Pada Pemilu 2014, pemindaian (scanning) formulir pileg dan pilpres tidak dilakukan secara bersamaan karena pemilu tak dilaksanakan secara serentak.

Sementara, pada Pemilu 2019, pemindaian C1 akan dilakukan berbarengan lantaran pileg dan pilpres digelar bersamaan.

"Perbedaan 2014 dengan 2019 adalah 2014 pileg dan pilpres-nya terpisah, tapi kali ini kan langsung serentak sehingga C1 untuk pileg dan pilpres itu langsung semua akan kami scan bersamaan," kata Ilham seusai sosialisasi Situng Pemilu Serentak 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved