Pemilu 2019

Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I Ini Tertangkap Tangan Warga dan PTPS Saat Bagi-bagi Uang

berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, caleg Bersangkutan mengumpulkan warga di dua dusun di wilayah Dengen Timur

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi caleg bagi bagi uang atau money politics 

SRIPOKU.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Muhammad Ali Akbar, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh masyarakat dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena melakukan money politics dengan bagi bagi uang Rp 25.000, Senin (15/4/2019) malam.

Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, caleg bersangkutan mengumpulkan warga di dua dusun di wilayah Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Lalu ia membagikan amplop berisi uang kepada warga.

Bukannya menerima amplop, warga justru menahan sang caleg dan melaporkannya.

"Benar yang bersangkutan diamankan saat masa tenang oleh masyarakat dan petugas PTPS yang melapor.

Setelah ditangani Panwascam, baru kemudian ditangani di Panwaslu kabupaten untuk klarifikasi dan ditindaklanjuti kasusnya oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur Retno Sirnopati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Jangan Lupa Besok Datang ke TPS, Perhatikan 5 Hal Ini Agar Surat Suara Kamu Sah

Daftar 40 Lembaga yang akan Menggelar Quick Count Pemilu 2019 atau Hitung Cepat Pemilu 2019

Putusan MK: Hasil Quick Count atau Hitung Cepat Pemilu 2019 Baru Bisa Disiarkan Pukul 15.00

Tanpa Undangan Tetap Bisa Nyoblos Asal Nama Masuk DPT

 

Retno mengatakan bahwa caleg yang bersangkutan telah mengakui memberikan amplop putih berisi uang sebesar Rp 25.000 serta stiker foto sang caleg lengkap dengan logo partainya.

Sementara itu, Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB Suhardi menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya tengah berada di Lombok Timur dan mengikuti proses klarifikasi dari caleg yang bersangkutan.

"Yang membuat kami sangat bangga adalah reaksi masyarakat yang disodori amplop justru marah dan langsung melaporkannya ke petugas pengawas pemilu di kecamatan. Menghindari tindakan massa yang tidak kita inginkan, caleg yang bersangkutan langsung dibawa ke Bawaslu kabupaten untuk klarifikasi," papar Suhardi.

Berdasarkan pengakuan caleg, amplop berisi uang untuk kebutuhan konsumsi kampanye.

"Aduh, ini kan masa tenang. Kosumsi kampanye apa coba. Yang luar biasa dari kasus ini adalah tingkat kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelakunya," tutur Suhardi.

Atas kejadian tersebut, enam saksi dimintai keterangan, termasuk caleg Ali Akbar.

Saksi juga membawa serta barang bukti berupa uang dalam amplop.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, tetapi kasus hukumnya tetap dilanjutkan," kata Suhardi.

BERITA FOTO : Kapal Patroli Satpolairud Polda Sumsel Kawal Distribusi Logistik Pemilu di Sungai Musi

Terkendala Infrastruktur, Finda Tinjau Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Karya Jaya Palembang

BREAKING NEWS: Hindari Banjir, Pria Paruh Baya Tewas Terperosok ke Parit Jalan Pipa Reja Palembang

Ia juga mengatakan, caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I ini juga terancam dicoret dari kepesertaan jika terbukti melakukan money politics.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg PKS Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang karena Laporan Masyarakat". Penulis : Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati

===

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved