Pemilu 2019

Jangan Lupa Besok Datang ke TPS, Perhatikan 5 Hal Ini Agar Surat Suara Kamu Sah

Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD ka

Editor: Bejoroy
Tribunlampung
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Hari pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal sehari lagi.

Pemilu 2019 akan berlangsung besok, Rabu (17/4/2019).

Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Daftar 40 Lembaga yang akan Menggelar Quick Count Pemilu 2019 atau Hitung Cepat Pemilu 2019

Inilah Tata Cara Nyoblos Pemilu 2019 Agar Surat Suara Kamu Sah, Perhatikan 4 Langkah Penting Berikut

Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah? Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:

1. Surat suara harus ditandatangani oleh ketua KPPS Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tanda tangan ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019
Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

3. Ketentuan untuk surat suara DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten atau kota Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019
Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo )

4. Surat suara untuk DPD Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

5. Surat suara tidak sah Jika hal-hal di atas tidak dilakukan, suara pemilih dapat dinyatakan tidak sah.

Selain itu, terdapat pula beberapa ketentuan yang membuat surat suara tidak sah, seperti berikut:

1. Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved