Pemilu 2019
Jangan Lupa Besok Datang ke TPS, Perhatikan 5 Hal Ini Agar Surat Suara Kamu Sah
Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD ka
Editor:
Bejoroy
2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
3. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
4. Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

(KOmpas.com/Devina Halim)
Sumber: Kompas.com
Like Facebook Sriwijaya Post Ya...
Berita Ini Sudah Diterbitkan di Situs http://style.tribunnews.com/ dengan Judul:
Besok Jangan Lupa Datang ke TPS, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Surat Suara Kamu Sah
===
Rekomendasi untuk Anda